SeputarDesa.com, Purworejo – Ramainya pemberitaan terkait pembekuan serentak kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) turut berdampak pada ribuan warga di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Purworejo. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 14.441 warga Purworejo tercatat terdampak pembekuan status kepesertaan BPJS PBI.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan BPJS PBI untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Menyikapi situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Purworejo langsung mengambil langkah cepat guna memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan.
Wakil Bupati Purworejo, Dion Agassi Setiabudi, S.I.Kom., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan. Ia menyampaikan bahwa warga Purworejo yang terdampak pembekuan BPJS PBI tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, dengan pembiayaan yang akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kebijakan pembekuan ini. Untuk warga Purworejo yang BPJS PBI-nya terkena pembekuan, tetap bisa berobat secara gratis. Pembiayaannya akan kami tanggung melalui APBD Kabupaten Purworejo,” tegas Dion.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh pemerintah. Oleh karena itu, Pemkab Purworejo berkomitmen untuk memastikan tidak ada warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Purworejo membuka jalur pengaduan dan koordinasi bagi warga yang mengalami kendala akibat status BPJS PBI yang tidak aktif. Warga diminta untuk segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui nomor layanan 0851-9918-7324 dengan menyertakan data pribadi yang diperlukan agar proses verifikasi dan tindak lanjut dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Dion juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap tenang, karena pemerintah daerah hadir untuk memberikan solusi. Ia memastikan bahwa seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di wilayah Kabupaten Purworejo telah diinformasikan terkait kebijakan ini agar tetap melayani masyarakat yang terdampak pembekuan BPJS PBI.
“Kami sudah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat tidak perlu khawatir, yang terpenting segera melapor agar bisa kami tindak lanjuti. Prinsipnya, tidak boleh ada warga Purworejo yang tertunda atau terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Langkah cepat yang diambil Pemerintah Kabupaten Purworejo ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat. Di tengah dinamika kebijakan nasional terkait data dan kepesertaan BPJS PBI, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan warga.
Dengan dukungan anggaran daerah serta koordinasi lintas sektor, Pemkab Purworejo optimistis pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas bagi masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga terus melakukan pemantauan serta evaluasi agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan dan memberikan pelayanan kesehatan gratis yang berkualitas bagi seluruh warga Purworejo. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” pungkas Dion.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














