banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Tingkatkan Kapasitas BPD, Kejaksaan dan ABPEDNAS Brebes Dorong Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa

×

Tingkatkan Kapasitas BPD, Kejaksaan dan ABPEDNAS Brebes Dorong Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Brebes di GOR Sasana Krida Brebes, Senin (31/8/2026).

SeputarDesa.com, Brebes — Dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kegiatan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Brebes digelar di GOR Sasana Krida Brebes, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma, S.E., M.M., dan diikuti jajaran BPD dari desa-desa di Kabupaten Brebes.

Peningkatan kapasitas BPD ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas dan fungsi kelembagaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya Jaga Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Jaga Indonesia Pintar.

Program tersebut digagas melalui sinergi Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dengan melibatkan BPD sebagai salah satu unsur penting dalam pengawasan dan pengawalan program di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Bupati Brebes Paramita Widya Kusuma menegaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Baca Juga :  TMMD Bukan Hanya Bangun Jalan, Tapi Juga Bangun Kreativitas Pelatihan Batik 

Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa, baik pembangunan fisik maupun nonfisik, sekaligus memastikan berbagai program yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“BPD adalah mitra pemerintah desa yang strategis dalam pembangunan, baik fisik maupun nonfisik,” ujar Paramita.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermdes) Kabupaten Brebes, Sumarno, menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas menjadi langkah penting agar BPD semakin memahami tugas, kewenangan, serta tanggung jawabnya.

Sumarno menyebutkan, wilayah Kabupaten Brebes memiliki 297 desa dan kelurahan. Dengan cakupan wilayah tersebut, penguatan kapasitas kelembagaan desa menjadi hal penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif dan sesuai regulasi.

“Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat terus mengasah kemampuan BPD sebagai mitra pemerintah desa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Brebes, Mohammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan BPD dalam menjalankan tugas di desa.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Lancar dan Aman, Babinsa Koramil Gondangwetan Hadiri Penetapan Perangkat Desa Kersikan

Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menjalin MoU dengan DPC ABPEDNAS Kabupaten Brebes sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat fungsi pengawasan BPD sekaligus mendukung pelaksanaan program-program pemerintah.

Menurutnya, fungsi pengawasan harus dilakukan secara profesional dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Fungsi pengawasan harus berjalan, tentunya sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Melalui Program Jaksa Garda Desa, sinergi Kejaksaan dan ABPEDNAS diarahkan untuk mendorong pengawasan serta pengawalan program pemerintah agar pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk di dalamnya Jaga Dapur MBG, yang diarahkan untuk mendukung pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di tingkat desa, serta Jaga Indonesia Pintar sebagai bagian dari upaya mendukung program pendidikan dan memastikan manfaat program dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.

Baca Juga :  Komunitas Budaya Arahiwang Moncer Gelar Buka Bersama dan Pentas Ketoprak Milenial

BPD memiliki posisi strategis dalam konteks tersebut karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan kapasitas yang semakin kuat, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut diharapkan menjadi momentum bagi BPD untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat pemahaman terhadap regulasi, serta membangun sinergi dengan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

Dengan kolaborasi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPD, Program Jaksa Garda Desa diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mengawal program prioritas nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi