SeputarDesa.com, Kota Batu — Sebanyak 100 kepala keluarga di Kota Batu menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di Halaman Kantor Pertanahan Kota Batu, Kamis (24/9/2026).
Dari total 100 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 70 sertifikat diperuntukkan bagi warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, sedangkan 30 sertifikat lainnya diberikan kepada warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.
Program PTSL Kota Batu tahun 2026 menargetkan penerbitan sebanyak 500 sertifikat tanah. Penyerahan tahap ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Wali Kota Batu Nurochman menegaskan, sertifikat tanah merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat. Jika sudah bersertifikat, tanah tidak mudah disengketakan, bisa diwariskan, dan bisa menjadi modal usaha,” kata Nurochman.
Ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Batu untuk terus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Sejalan dengan tema Hantaru 2026, “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Kepala Desa Apresiasi Penyerahan Sertifikat PTSL
Penyerahan sertifikat tersebut disambut positif oleh pemerintah desa penerima manfaat. Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan serta Pemerintah Kota Batu atas pelaksanaan program PTSL yang dinilai membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
“Alhamdulillah, 30 warga kami di Bulukerto hari ini menerima sertifikat PTSL. Ini sangat membantu warga kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Warga jadi tenang, tidak was-was lagi soal status tanahnya. Terima kasih kepada BPN dan Pemkot Batu,” ujar Suhermawan.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi dokumen penting yang dapat digunakan untuk kepentingan keluarga di masa mendatang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Torongrejo, Takim, S.Pd., M.Pd., yang desanya menerima 70 sertifikat, turut mengapresiasi kerja tim pelaksana PTSL yang telah menyelesaikan tugasnya.
Ia berpesan kepada seluruh warga penerima sertifikat agar menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak.
“Ketua PTSL bersama tim telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Saya berpesan kepada warga Torongrejo, sertifikat ini adalah aset keluarga yang berharga. Simpan dengan baik, manfaatkan dengan bijak untuk kesejahteraan keluarga dan generasi mendatang,” tutur Takim.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, baik dalam hal perlindungan hak atas tanah maupun mendukung kebutuhan ekonomi keluarga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Ari Wahyudi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















