banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Musyawarah Mufakat Tetapkan 7 Anggota BPD Desa Luwungbata Periode 2026–2034

×

Musyawarah Mufakat Tetapkan 7 Anggota BPD Desa Luwungbata Periode 2026–2034

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Suasana rapat terbuka musyawarah mufakat pemilihan BPD Desa Luwungbata, Kabupaten Brebes, di Aula Balai Desa Luwungbata, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan dihadiri pemerintah desa, panitia pemilihan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan unsur lembaga desa.

SeputarDesa.com, Brebes – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwungbata, Kabupaten Brebes, memasuki tahapan musyawarah mufakat. Panitia pemilihan BPD menggelar rapat terbuka di Aula Balai Desa Luwungbata, Sabtu (3/10/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pemilihan BPD untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan dihadiri Kepala Desa Luwungbata Sugani, Bhabinkamtibmas Agus Purnomo, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga desa, serta unsur masyarakat.

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Luwungbata, Yosi Imanulloh, mengatakan rapat digelar untuk membahas kebutuhan anggota BPD berdasarkan wilayah dan hasil pendataan yang telah dilakukan panitia.

“Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan BPD. Kami melakukan pendataan sesuai kebutuhan yang ada di wilayah Desa Luwungbata, kemudian meminta tanggapan dan saran dari para peserta rapat,” ujar Yosi.

Desa Luwungbata memiliki empat RW yang mencakup tiga pedukuhan, yakni Danareja, Karangjaya, dan Bulakasem. Berdasarkan hasil pendataan dan kebutuhan wilayah, jumlah anggota BPD yang dibutuhkan sebanyak tujuh orang.

Baca Juga :  Wabup Tuti Dorong Desa Paninggaran Kuningan Jadi Model Nasional Program Inklusi Keuangan
Keterangan Foto: Tujuh calon anggota BPD Desa Luwungbata yang disepakati melalui musyawarah mufakat untuk periode 2026–2034, berfoto bersama usai pelaksanaan rapat terbuka di Aula Balai Desa Luwungbata, Kabupaten Brebes.

Dalam rapat tersebut, panitia menyampaikan bahwa jumlah pendaftar yang ada juga sebanyak tujuh orang. Setelah dilakukan pembahasan bersama, peserta rapat akhirnya menyepakati seluruh nama yang telah mendaftar untuk ditetapkan sesuai mekanisme musyawarah mufakat.

Ketujuh nama yang disepakati tersebut yakni Usman, Andri, Mulyadi, Harun Sopyan, Sutianingsih, Sri Wuryanti, dan Agus Antoni.

“Karena kebutuhan anggota BPD sebanyak tujuh orang dan yang mendaftar juga tujuh orang, maka dalam rapat ini disepakati tujuh nama tersebut,” jelas Yosi.

Hasil musyawarah selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan secara resmi melalui mekanisme pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Diduga Kebal Hukum Penambang Pasir Semakin Merajalela Sebabkan Kerusakan Alam Di wilayah Register, Diduga Ada Dua Titik Di Desa Panca Tunggal, Anton Kanit Polhut Lakukan Pembiaran

Sementara itu, Kepala Desa Luwungbata, Sugani, menyampaikan pesan kepada anggota BPD yang telah disepakati agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjaga komunikasi serta sinergi dengan pemerintah desa.

“Bagi anggota BPD yang terpilih, kami berharap dapat menjalankan amanah dengan baik dan bersama-sama membangun Desa Luwungbata,” pesan Sugani.

Keterangan Foto: Para peserta musyawarah mengikuti rapat terbuka pemilihan BPD Desa Luwungbata, Kabupaten Brebes, di Aula Balai Desa Luwungbata, Sabtu (3/10/2026).

Sugani menambahkan, hasil proses pemilihan anggota BPD tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui pemerintah kecamatan untuk diteruskan kepada Bupati sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia berharap keberadaan BPD periode mendatang dapat semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Pembangunan MCK Mushola Dusun Kili, Wujud Nyata Kebersamaan TMMD dan Warga

Dengan selesainya tahapan musyawarah mufakat tersebut, proses pemilihan BPD Desa Luwungbata selanjutnya memasuki tahapan administrasi dan pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi