SeputarDesa.com, Kota Batu – Kolaborasi apik antara Kejaksaan Negeri Batu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp15,6 miliar. Empat bidang tanah milik Puskesmas Batu yang selama hampir 37 tahun tak memiliki kepastian hukum, kini resmi bersertifikat.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Kamis (8/10/2026). Dalam acara yang sama, turut diserahkan sertifikat Hak Pakai Tanah Kas Desa (TKD) Tulungrejo yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Wali Kota Batu, Nurochman, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi tersebut. Menurutnya, legalitas aset adalah kunci untuk mengamankan aset negara dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Aset pemerintah ini adalah amanah. Harus kita jaga karena ini menyangkut kepentingan dan pelayanan dasar masyarakat. Dengan bersertifikat, aset kita kini memiliki kepastian hukum, tercatat dan terlindungi,” tegas Wali Kota Nurochman.
Proses sertifikasi empat bidang tanah Puskesmas tersebut diakui tidak mudah. Butuh penelusuran dokumen yang panjang, klarifikasi data, hingga penyelesaian sesuai koridor hukum. Proses ini melibatkan Pemkot Batu, Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, serta pemerintah desa setempat.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemkot Batu memberikan piagam kepada Kejari Batu, Kantor Pertanahan Kota Batu, beserta delapan personel yang terlibat langsung dalam pengamanan aset tersebut.
Wali Kota Nurochman juga mendorong agar penataan aset terus dilanjutkan. Saat ini masih ada tujuh bidang tanah Puskesmas Batu lainnya yang masih dalam proses penyelesaian sertifikasi.
“Ini baru awal. Masih ada 7 bidang lagi yang harus kita tuntaskan. Saya minta sinergi baik ini terus dijaga,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















