SeputarDesa.com, Malang – Jajaran Polres Malang meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Malang. Upaya ini dilakukan untuk mencegah antrean panjang serta memastikan kebutuhan bahan bakar masyarakat tetap aman.
Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, terjun langsung ke lapangan memantau sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengecekan dilakukan bersama Pemda dan pihak Pertamina guna memastikan penyaluran berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami melakukan pemantauan stok secara berkala dan terus berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah daerah. Tujuannya agar distribusi BBM tetap lancar dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan bahan bakar,” kata AKBP Rulian, Senin (19/10/2026).
Salah satu titik yang dicek adalah SPBU 54.651.11 di Jalan Panglima Sudirman, Kepanjen, pada Minggu malam (18/10/2026). Dari hasil pengecekan, tercatat sisa stok Pertalite 5.000 liter, Solar 2.000 liter, Pertamax 2.000 liter, dan Pertamina Dex 1.400 liter.
Di wilayah Pakisaji, hasil pemantauan menunjukkan stok masih mencukupi. Di SPBU Pepen, Pertalite tersedia 15.854 liter, sementara di SPBU Pakisaji mencapai 22.499 liter. Adapun di SPBU Genengan, stok Pertalite tercatat 8.212 liter, dengan variasi stok untuk jenis BBM lainnya.

Menurut Rulian, pemantauan intensif ini penting untuk mengantisipasi potensi gangguan distribusi di lapangan. Ia juga memastikan pelayanan di SPBU tetap tertib dan terkendali.
“Kami ingin memastikan warga tetap bisa mendapatkan BBM sesuai kebutuhan. Perkembangan stok dan penyaluran akan terus kami pantau bersama instansi terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Aksi panic buying, menurutnya, justru bisa memicu antrean panjang dan merugikan warga lain yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Polres Malang menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Belilah BBM secukupnya, tetap tenang dan jangan panik. Jika ada indikasi penimbunan atau penyelewengan, pasti akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rulian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















