banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Kabar Desa

Diduga Peras Pengembang Rp 1 Miliar, Kades Mulyodadi Resmi Dijebloskan ke Lapas Sidoarjo

×

Diduga Peras Pengembang Rp 1 Miliar, Kades Mulyodadi Resmi Dijebloskan ke Lapas Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Genderang perang terhadap tindak pidana korupsi kembali ditabuh di Kabupaten Sidoarjo. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, berinisial SP sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai hampir Rp 1 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, SP langsung digiring petugas menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo pada Senin (30/03/2026) petang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.

Modus Pungli Dokumen Pertanahan

Kasus yang menjerat sang Kades bermula dari pengurusan dokumen pertanahan seluas 5 hektar milik PT Duta Yunior Manunggal (DYM) yang rencananya akan dijadikan area perumahan. Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan mematok tarif tinggi untuk sejumlah dokumen administrasi.

Baca Juga :  Kolaborasi Formades Cianjur Dorong Pembangunan Jembatan Gantung untuk Akses Warga

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa objek pungli tersebut meliputi:

  • Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKW).

  • Pengurusan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tahun 1971.

  • Kelengkapan administrasi penjualan lahan milik warga kepada pengembang.

Aliran Dana Hampir Rp 1 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, total uang yang dikeruk oleh tersangka mencapai Rp 995 juta. Penyerahan uang haram tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali sejak tahun 2023, baik melalui transfer ke rekening pribadi maupun dalam bentuk cek.

“Tersangka diduga mematok tarif Rp 1 juta per dokumen untuk surat kehilangan SK Gubernur. Selain itu, ditemukan aliran dana Rp 100 juta terkait pengurusan surat waris di lahan seluas lebih dari 33.000 meter persegi,” ungkap Sigit Sambodo.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 b, dan Pasal 12 huruf e.

Baca Juga :  Pasar Malam Hadir di Desa Sinar Harapan, Jadi Momen Bersejarah bagi Warga Sungkai Barat

Pihak Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti pada sang Kepala Desa saja. Tim penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus pungli pengembang ini.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Mulyodadi belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan pimpinan mereka, sementara tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa