SeputarDesa.com, Samarinda – Polemik pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur menjadi sorotan luas masyarakat. Persoalan ini memicu perbincangan hangat di berbagai ruang publik, mulai dari media sosial, warung kopi, hingga pasar tradisional, karena dikhawatirkan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan warga kurang mampu.
Informasi yang berkembang menyebutkan sedikitnya 49.742 jiwa masyarakat berpotensi terdampak apabila persoalan pembiayaan iuran tidak segera menemukan solusi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta JKN dari kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan untuk berobat di fasilitas kesehatan maupun rumah sakit.
Masyarakat menilai persoalan ini perlu segera ditangani secara serius oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan kesehatan publik.
Secara regulasi, program JKN dan operasional BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga melakukan penyesuaian tata kelola program, termasuk evaluasi sistem layanan rawat inap standar (KRIS) dan skema iuran yang menjadi bagian dari keberlangsungan program nasional tersebut.
Jamal, salah satu warga penerima manfaat BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara.
“Layanan kesehatan adalah hak masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Negara wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan persoalan iuran menjadi beban yang mengancam pelayanan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ibu Yanti, pedagang sayur di salah satu pasar tradisional Samarinda. Ia berharap polemik antara kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat luas.
“Kami berharap gubernur, wali kota, serta para kepala daerah di Kalimantan Timur segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai warga yang sedang sakit kesulitan berobat ke rumah sakit karena masalah administrasi BPJS,” katanya.
Menurut hasil investigasi dan monitoring lapangan yang dilakukan tim medis serta sejumlah elemen masyarakat, masih ditemukan banyak keluhan terkait akses pelayanan kesehatan, khususnya menyangkut status kepesertaan dan pembiayaan iuran.
Masyarakat meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, mengingat anggaran kesehatan merupakan bagian dari uang negara yang harus digunakan secara tepat sasaran untuk melindungi keselamatan warga.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi pejabat, tetapi soal nyawa manusia. Kebijakan harus berpihak kepada masyarakat dan memastikan seluruh warga tetap memperoleh layanan kesehatan,” tegas salah satu warga.
Publik berharap pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota segera mengambil langkah konkret dan bijaksana agar polemik BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur tidak semakin meluas dan tidak mengganggu hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















