DaerahPEMERINTAHAN

Camat Diduga Tekan BPD Gumayun Soal Usulan PJ Kades, Dinilai Bentuk Pengkerdilan

36
×

Camat Diduga Tekan BPD Gumayun Soal Usulan PJ Kades, Dinilai Bentuk Pengkerdilan

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Tegal – Polemik soal pengisian Penjabat (PJ) Kepala Desa di Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, kian memanas. Camat melalui Kasi Pemdes kecamatan diketahui mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera menggelar musyawarah, dengan dalih BPD telah menerima surat dari camat tanggal 22 September 2025, tanggapan surat dari Dispermades ke camat tanggal 19 September 2025.

Usai musyawarah, Kasi Pemdes langsung melaporkan hasilnya kepada Camat. Ironisnya, Camat kembali memerintahkan agar BPD segera mengirimkan surat usulan pertimbangan PJ Kades, meskipun dalam forum sebelumnya Ketua BPD, R. Purwanto, sudah menegaskan membutuhkan waktu sampai Senin depan untuk merampungkan pembahasan.

“Camat berkali-kali menekan, bahkan menakut-nakuti dengan alasan bupati akan terus menegur. Ini jelas bentuk pengkerdilan, bahkan bisa disebut pembunuhan terhadap peran BPD,” tegas Purwanto, Jumat (26/9/2025).

Padahal, Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa Pasal 78 Ayat 1 dengan jelas menyebutkan bahwa “Bupati mengangkat penjabat kepala desa berdasarkan usulan dari Camat dengan memperhatikan pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”

Artinya, secara hukum, usulan yang sudah dipertimbangkan BPD dan diajukan Camat seharusnya menjadi dasar penetapan. Tekanan agar BPD segera mengeluarkan keputusan tanpa ruang waktu yang memadai dinilai bertentangan dengan semangat aturan tersebut.

Terbaru, muncul nama Suparjo dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal sebagai calon PJ Kades Gumayun. Nama ini disebut merupakan usulan dari Bupati, sementara BPD hanya diminta menindaklanjuti dengan membatalkan usulan pertama.

“BPD adalah lembaga resmi desa, bukan bawahan Camat. Kalau setiap keputusan harus ditekan, lalu untuk apa ada BPD?” lanjut Purwanto.

Praktik tekanan semacam ini dinilai mengancam independensi BPD sebagai lembaga permusyawaratan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Publik menilai, langkah Camat yang terburu-buru dan menekan justru menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dalam penunjukan PJ Kades di Gumayun.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin fungsi BPD akan mati suri. BPD yang seharusnya menjadi representasi masyarakat desa malah dikebiri kewenangannya oleh birokrasi di atasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Dukuhwaru belum memberikan pernyataan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *