banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaKabar Desa

Fasilitas SPBE PT OSU WONUA PERKASA Disorot, Drainase Buruk dan Tumpukan Sampah Jadi Keluhan

×

Fasilitas SPBE PT OSU WONUA PERKASA Disorot, Drainase Buruk dan Tumpukan Sampah Jadi Keluhan

Sebarkan artikel ini

 

Konawe 17 April 2026,Fasilitas Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Osu Wonua Perkasa kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi lingkungan di sekitar area operasional perusahaan plat merah (mitra Pertamina) tersebut dinilai jauh dari standar kelayakan lingkungan hidup dan kesehatan kerja.

Beberapa poin krusial yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap aspek kebersihan dan pengelolaan limbah di area perusahaan yang berlokasi di wilayah perbukitan tersebut.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat jelas tumpukan sampah plastik dan limbah domestik berserakan di depan pagar masuk area SPBE. Tak hanya itu, sistem drainase atau selokan di sekitar perusahaan tampak tidak terawat, dangkal, dan dipenuhi air keruh yang berpotensi menjadi sarang penyakit serta penyebab banjir saat curah hujan tinggi.

Baca Juga :  Dandim 0819/Pasuruan Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan

Kondisi ini berbanding terbalik dengan papan pengumuman Pertamina dan Elpiji yang berdiri tegak di lokasi, yang seharusnya mencerminkan standar keamanan dan kebersihan tinggi (HSE – Health, Safety, and Environment).

Selain masalah kebersihan, muncul dugaan kuat bahwa PT Osu Wonua Perkasa abai terhadap tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sekitar. Berdasarkan laporan warga, operasional perusahaan kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan pemukiman terdekat.

Hal ini memicu dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, di antaranya

  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Terkait kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR
  • PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait baku tingkat kegetaran dan kebisingan serta pengelolaan limbah.
  • UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Terkait kewajiban pengelola kawasan dalam menyediakan sarana pengelolaan sampah.
Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Serahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 768 PNS

Warga sekitar mempertanyakan ke mana alokasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan selama ini. Pasalnya, dampak kebisingan operasional tidak dibarengi dengan kontribusi nyata terhadap perbaikan infrastruktur lingkungan di sekitar perusahaan.

Kami setiap hari terpapar bising, tapi lihat saja kondisi di depan kantor mereka. Sampah berserakan dan selokan mampet. Ke mana tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan kami?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Kalijambe, Satu Tewas dan Tiga Luka-Luka

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Osu Wonua Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi lingkungan yang kumuh serta tuntutan warga mengenai transparansi penyaluran dana CSR.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa