Daerah

Formades Dukung Raperda Perlindungan Petani, Harap Jadi Payung Hukum Kesejahteraan Petani Lampung

130
×

Formades Dukung Raperda Perlindungan Petani, Harap Jadi Payung Hukum Kesejahteraan Petani Lampung

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tengah menggelar rapat paripurna lanjutan untuk membahas sembilan rancangan peraturan daerah (RAPERDA) di gedung DPRD Provinsi Lampung. Jum’at (10/10/2025).

Ke- 9 Raperda yang sedang dibahas tersebut merupakan 6 Raperda usulan inisiatif DPRD antara lain: Raperda perizinan pertambangan, perlindungan petani, pengelolaan keuangan BLUD, pengendalian kawasan keselamatan operasi penerbangan (PKKOP) Bandara Radin Inten II, pengelolaan dan penyelenggaraan mutu pendidikan dan Raperda penyelenggaraan satu data Lampung.

Sementara 3 Raperda usulan Pemprov Lampung adakah: perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (PD. BPD) Lampung menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung, kemudian Raperda perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT. Wahana Raharja dan pencabutan Perda No. 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Tempat terpisah Ketua Umum Forum Membangun Desa (Formades) Junaidi Farhan mengapresiasi dan mendukung adanya peraturan daerah perlindungan petani.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung adanya Perda Perlindungan Petani yang diusulkan para wakil rakyat (DPRD Lampung, semoga dengan adanya Perda Perlindungan Petani tersebut dapat menjadi dasar hukum yang bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani yang lebih baik. Walau agak terlambat kami yang juga sebagai petani merasa senang adanya Perda tersebut di Lampung”. Tegas Junaidi

Formades sangat berharap dengan adanya Perda Perlindungan Petani di Lampung selain tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup petani, juga menjadi dasar hukum untuk pemberdayaan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, sekaligus memberikan payung hukum yang memperkuat kelembagaan petani dan melindungi hak-hak mereka.

Raperda tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan riil petani, meningkatkan produktivitas, dan mendukung ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *