BeritaDaerah

Pemkab Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk 1.151 Buruh Rokok MPS Ploso

17
×

Pemkab Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2025 untuk 1.151 Buruh Rokok MPS Ploso

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang, — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan buruh industri hasil tembakau. Melalui program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025, sebanyak 1.151 karyawan PT Mufasufu Jaya Lestari (MPS Ploso) menerima bantuan uang tunai senilai Rp1,2 juta per orang.

Penyaluran dilakukan secara bertahap di lingkungan PT MPS Ploso, Kecamatan Ploso, pada Jumat (10/10/2025). Program ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bupati Jombang Tahun 2025 dan bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam memastikan dana hasil cukai tembakau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pekerja.

Bantuan ini menjadi angin segar bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup di sektor industri rokok legal. Selain membantu meringankan beban ekonomi, program ini juga memperkuat ketahanan sosial para buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok serta dinamika industri hasil tembakau.

Ketua PUK Remmah Sosial MPS Ploso, Selamet Mahudi, menyampaikan terima kasih atas perhatian Pemkab Jombang terhadap kesejahteraan pekerja. Menurutnya, MPS Ploso memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dari berbagai kecamatan di Jombang seperti Ploso, Kabuh, Ngusikan, dan Megaluh, sehingga keberlanjutan industri rokok legal menjadi sangat penting bagi masyarakat setempat.

Salah satu penerima manfaat, Siti Rohmah (37), warga Kecamatan Kabuh, mengaku bantuan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan anak sekolah dan belanja rumah tangga. Ia menilai program ini sangat membantu pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang menjelaskan bahwa program BLT DBHCHT merupakan bagian dari kebijakan nasional yang disalurkan ke daerah untuk memberikan manfaat langsung kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di sektor legal. Ia menegaskan bahwa penyaluran di Kabupaten Jombang dilakukan dengan prinsip tepat sasaran, transparan, dan tanpa potongan.

Melalui program ini, Pemkab Jombang berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan buruh, mendorong produktivitas tenaga kerja, serta memperkuat keberlangsungan industri hasil tembakau legal yang menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah.

Dengan terealisasinya penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025 ini, diharapkan para pekerja semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, sementara pemerintah daerah terus memastikan terciptanya iklim kerja yang adil, sehat, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Jombang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *