SeputarDesa.com, Sidoarjo – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang berdampak luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga pada keberlangsungan pembangunan daerah dan perlindungan masyarakat. Menyadari pentingnya peran edukasi publik dalam menekan peredaran tersebut, Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan sosialisasi langsung ke tengah masyarakat. Salah satu kegiatan edukatif tersebut digelar di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, pada Rabu (6/5/2026), dengan melibatkan warga secara aktif dalam dialog terbuka yang komunikatif dan informatif.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Sidoarjo menghadirkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Dhion Prasetyo Priharianto, sebagai narasumber utama. Dengan gaya penyampaian yang lugas dan mudah dipahami, Dhion mampu menjelaskan berbagai aspek penting terkait cukai kepada warga desa dari berbagai latar belakang. Ia didampingi oleh Kepala Desa Sidodadi, Peni Setyotutik, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi masyarakat desa. Sementara itu, perwakilan Satpol PP Sidoarjo, Karyono, bertindak sebagai moderator yang menghidupkan suasana diskusi melalui interaksi dua arah yang dinamis.
Dalam pemaparannya, Dhion mengajak masyarakat untuk memahami terlebih dahulu konsep dasar barang kena cukai. Ia menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan, lingkungan, maupun sosial. Di Indonesia sendiri, saat ini terdapat empat kategori utama barang kena cukai, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Penjelasan ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami jenis-jenis barang yang termasuk dalam kategori tersebut. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang pasif, tetapi juga mampu mengenali dan membedakan produk yang legal dan ilegal di pasaran. Edukasi ini sekaligus menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik distribusi atau konsumsi barang ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.
Selain itu, Dhion juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Ia menekankan bahwa saat ini banyak oknum tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan nama institusi pemerintah untuk melakukan penipuan, terutama melalui pesan singkat atau media digital. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dan tidak mudah percaya pada pesan yang mencurigakan.
Dari sisi penegakan hukum, materi yang disampaikan juga menyoroti konsekuensi serius bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal, baik dalam bentuk rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun rokok yang tidak sesuai peruntukan, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun. Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenai denda dengan nilai yang sangat besar, bahkan mencapai puluhan kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Penyampaian mengenai sanksi ini bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai bentuk transparansi dan edukasi agar warga memahami risiko hukum yang dapat timbul. Dengan mengetahui konsekuensi yang ada, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peredaran rokok ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Karyono, warga diajak untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Karyono menegaskan bahwa keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal tidak dapat dicapai hanya oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat sebagai garda terdepan di lingkungan masing-masing. Dengan keterlibatan aktif warga, upaya pemberantasan rokok ilegal akan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), memiliki manfaat besar bagi daerah. Dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan, seperti peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, serta program kesejahteraan sosial lainnya. Dengan demikian, setiap kontribusi masyarakat dalam mendukung peredaran barang legal secara tidak langsung turut mempercepat pembangunan daerah.
Antusiasme warga Desa Sidodadi terlihat jelas sepanjang kegiatan berlangsung. Banyak peserta yang aktif mengajukan pertanyaan, terutama terkait cara membedakan rokok legal dan ilegal serta langkah yang harus dilakukan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap isu rokok ilegal mulai tumbuh dan berkembang.
Melalui kegiatan edukatif seperti ini, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP berharap dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat secara berkelanjutan. Terutama bagi para pelaku usaha kecil di tingkat desa, diharapkan mereka semakin memahami pentingnya hanya menjual produk rokok yang resmi dan berpita cukai asli.
Pada akhirnya, upaya gempur rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran yang tinggi, Sidoarjo dapat menjadi daerah yang lebih tertib, sehat, dan sejahtera, sekaligus berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com










