banner 970x250
BeritaDaerahPemerintahan

Investigasi Posbakumdes Bongkar Masalah Pengelolaan Dana Desa Kaligayam, BUMDes Mangkrak Jadi Sorotan

×

Investigasi Posbakumdes Bongkar Masalah Pengelolaan Dana Desa Kaligayam, BUMDes Mangkrak Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Foto : Posbakumdes saat menyampaikan permasalahan ke Inspektorat

SeputarDesa.com, Tegal, Ketua Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes), Edi Prastio, S.H., M.H., mengungkapkan hasil investigasi tim non-litigasi Posbakumdes yang menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah Kaligayam, Kabupaten Tegal. Dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Senin (10/11/2025), Edi menyebut bahwa beberapa item pembangunan fisik dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah diduga tidak tepat sasaran.

Selain itu, mangkraknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) juga menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan laporan warga, program ketahanan pangan di desa tersebut dinilai kurang transparan dan tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, padahal program tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pengaduan masyarakat sudah kami sampaikan kepada Ketua BPD Kaligayam selaku wakil masyarakat dalam fungsi pengawasan pemerintah desa. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Edi Prastio.

Ia menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkesan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Edi juga menduga adanya konspirasi antara pihak pemerintah desa dan BPD, karena setiap keluhan masyarakat tidak pernah ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pelantikan Pramuka Garuda 2025: Bupati Sidoarjo Dorong Generasi Berkarakter dan Mandiri

Posbakumdes mendesak Inspektorat Kabupaten Tegal untuk segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Kaligayam. Menurut Edi, dasar hukum yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 74–78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

  • Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.

Edi menegaskan, apabila terbukti terjadi penyelewengan atau penggelapan dana, oknum kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, Posbakumdes bersama Gabungan Masyarakat Peduli Kaligayam (GMPK) akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Edi.

Ia juga mengingatkan agar Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. “Kami berharap Inspektorat dapat bekerja profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Wabup Sidoarjo Serahkan Alat Bantu Dengar kepada 27 Penerima Manfaat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi