banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaDaerah

Kades Antar Waktu Desa Keboan Bantah Isu Double Job sebagai Karyawan PG Gempolkerep, Tegaskan Sudah Mengundurkan Diri

×

Kades Antar Waktu Desa Keboan Bantah Isu Double Job sebagai Karyawan PG Gempolkerep, Tegaskan Sudah Mengundurkan Diri

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Sofiyudin, membantah isu yang menyebut dirinya masih aktif bekerja sebagai karyawan PG Gempolkerep setelah dilantik menjadi kepala desa.

Menurut Sofiyudin, informasi yang beredar terkait dirinya menjalani jabatan ganda atau double job sebagai kepala desa dan karyawan perusahaan tidak benar. Ia menegaskan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pencalonan hingga pelantikannya sebagai Kepala Desa Antar Waktu.

“Saya sudah mengundurkan diri dari PG Gempolkerep saat proses pelantikan kepala desa. Jadi tidak benar jika disebut masih merangkap jabatan atau double job,” tegas Sofiyudin.

Ia menjelaskan, keputusan mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sekaligus untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa.

“Saya ingin fokus mengabdi kepada masyarakat Desa Keboan. Karena itu, seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya telah saya selesaikan,” ujarnya.

Sofiyudin menambahkan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah melalui proses verifikasi oleh panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Jombang sebelum dirinya ditetapkan dan dilantik sebagai kepala desa antar waktu.

Baca Juga :  ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Jaga Desa Awards 2026

Dalam ketentuan perundang-undangan, persyaratan calon kepala desa diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Calon kepala desa wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kepala desa juga berkewajiban menaati seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Karena itu, pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya menjadi langkah yang diambil Sofiyudin untuk memastikan tidak ada persoalan administratif maupun etika dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Staf Teritorial Kodim 0717/Grobogan Laksanakan Sosialisasi Pembangunan Jembatan Gantung Garuda

Sebelumnya, Sofiyudin terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Keboan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung ketat. Dari total 110 pemilih yang hadir, ia memperoleh 50 suara dan unggul tipis satu suara atas pesaingnya, M. Nizar Mukhyiddin yang memperoleh 49 suara.

Hasil Musdes tersebut kemudian menjadi dasar pelantikannya oleh Bupati Jombang, Warsubi, bersama sembilan Kepala Desa Antar Waktu lainnya pada Kamis, 18 Juni 2026, di Pendopo Kabupaten Jombang.

Setelah pelantikan, jabatan Kepala Desa Keboan secara resmi diserahterimakan dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Keboan, Supandji, S.Pi, kepada Sofiyudin dalam prosesi sertijab yang digelar di Pendopo Desa Keboan pada Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga :  Siapkan Konser Angklung Pelajar, Jadikan Angklung Sebagai Icon Kabupaten Kuningan

Menanggapi isu yang berkembang, Sofiyudin berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan desa dan fokus pada pembangunan serta pelayanan publik.

“Mari kita bersama-sama membangun Desa Keboan. Saya terbuka terhadap kritik dan masukan, tetapi hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: MiftahuddinEditor: Zeera

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi