Oleh: Dr. Yohanes Winarto, S.H., M.H.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Tengah
Politik, pada hakikatnya, bukan sekadar soal kekuasaan. Ia adalah ruang pengabdian, tempat nilai, kepentingan publik, dan tanggung jawab moral bertemu. Namun dalam praktik sehari-hari, politik sering kali kehilangan wajah etikanya. Di sinilah DPRD diuji, bukan hanya sebagai lembaga negara, tetapi sebagai cermin nilai masyarakat yang diwakilinya. Dalam konteks tersebut, Badan Kehormatan DPRD hadir sebagai penjaga nurani, menjaga agar kekuasaan tidak tercerabut dari etika, moral, dan disiplin.
Keberadaan Badan Kehormatan tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada Peraturan Daerah tentang Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Tata Tertib DPRD yang menjadi fondasi kerja kelembagaan. Namun aturan hanyalah kerangka. Ia tidak akan bernilai jika tidak dihidupi oleh kesadaran moral para anggota DPRD. Tata tertib memang menetapkan sanksi, prosedur, dan batasan, tetapi etika berbicara lebih dalam: tentang rasa malu, tanggung jawab, dan kesediaan menjaga martabat lembaga di mata rakyat.

DPRD memikul tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya bukan sekadar tugas teknis, melainkan amanah politik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Setiap kebijakan yang dihasilkan selalu membawa konsekuensi sosial, ekonomi, dan moral. Karena itu, integritas pribadi dan kolektif anggota DPRD menjadi syarat mutlak agar kekuasaan tidak kehilangan legitimasi.
Di balik fungsi-fungsi formal tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang patut terus diajukan: siapa saya ketika duduk sebagai anggota DPRD, dan siapa kita sebagai sebuah lembaga? Apakah posisi ini masih dipahami sebagai amanah, atau telah bergeser menjadi sekadar jabatan? Ketika refleksi ini diabaikan, pelanggaran etika kerap dianggap sebagai hal biasa, bahkan dimaklumi.
Pertanyaan berikutnya pun tak kalah penting, untuk apa jalan politik ini dipilih? Politik sejatinya adalah jalan pengabdian. Namun dinamika kepentingan, godaan kekuasaan, dan tekanan publik sering kali membuat orientasi itu kabur. Di titik inilah Badan Kehormatan mengambil peran strategis bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengingatkan bahwa setiap keputusan politik selalu mengandung dimensi moral.

Perubahan zaman menambah kompleksitas tantangan tersebut. Masyarakat hidup dalam sistem sosial yang berakar pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan, namun menghadapi realitas politik yang semakin terbuka dan cepat. Media sosial menjadikan setiap perilaku anggota DPRD berada dalam sorotan publik. Kepercayaan publik kini tidak lagi dibangun secara perlahan, tetapi bisa runtuh seketika akibat satu tindakan yang dianggap tidak etis.
Kondisi ini menuntut DPRD untuk melakukan re-thinking terhadap peran dan citranya. DPRD tidak cukup hanya berpegang pada legitimasi formal, tetapi harus terus memperjuangkan legitimasi moral. Badan Kehormatan berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kewenangan dan kepantasan, antara kekuasaan dan tanggung jawab.
Filosofi panta rei, bahwa segala sesuatu mengalir, berubah, dan mengalami pembaruan menjadi pengingat bahwa lembaga politik tidak boleh stagnan. Etika politik harus terus dimaknai ulang agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dasarnya. Pembaruan bukan berarti menanggalkan prinsip, melainkan menegaskannya dalam konteks yang baru.
DPRD hari ini dan ke depan membutuhkan keberanian untuk melakukan re-correction. Koreksi atas cara memandang kekuasaan, cara menggunakan kewenangan, dan cara menempatkan diri di hadapan rakyat. Badan Kehormatan memiliki peran penting dalam proses ini, bukan sebagai simbol, melainkan sebagai mekanisme internal yang menjaga marwah lembaga.
Selanjutnya, re-orientation menjadi agenda yang tidak terelakkan. Komitmen terhadap sumpah jabatan dan disiplin dalam menjalankan tugas harus kembali menjadi orientasi utama. Disiplin bukan hanya tentang kehadiran atau kepatuhan administratif, tetapi juga tentang konsistensi moral dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.

Pada akhirnya, masa depan DPRD sangat ditentukan oleh kemampuannya menjaga kehormatan di tengah dinamika politik yang terus berubah. Badan Kehormatan berdiri di garis yang sering kali tidak populer, namun justru di sanalah masa depan integritas lembaga dipertaruhkan. Ia menjaga agar DPRD tetap memiliki nurani, agar politik tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya, dan agar kekuasaan tetap berada dalam koridor etika.
Badan Kehormatan bukan hanya penjaga aturan, tetapi penjaga arah. Ia memastikan bahwa DPRD tidak sekadar berjalan mengikuti arus, tetapi tetap berpijak pada nilai dan tanggung jawab kepada rakyat.(**)














