DaerahPEMERINTAHAN

Bupati Tegal Tolak Usulan PJ Kades Gumayun, BPD Diminta Musyawarah Ulang

45
×

Bupati Tegal Tolak Usulan PJ Kades Gumayun, BPD Diminta Musyawarah Ulang

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Tegal – Polemik penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, kian berliku. Setelah usulan pertama yang diajukan Camat Dukuhwaru ditolak oleh Bupati Tegal melalui surat resmi tanggal 19 September 2025, kini bola panas kembali dilempar ke tingkat desa.

Hari ini, Senin (22/9/2025), Ketua BPD Gumayun, R. Purwanto, menerima surat dari Camat Dukuhwaru bernomor 141.1/39/205/VII/2025 perihal tindak lanjut hasil verifikasi usulan PJ Kepala Desa Gumayun. Dalam surat tersebut, BPD diminta untuk bermusyawarah dan memutuskan kembali nama calon PJ Kades Gumayun agar pemerintah kecamatan dapat mengusulkan ulang kepada Bupati.

Menurut informasi yang diperoleh, alasan utama penolakan adalah karena calon yang sebelumnya diusulkan, yakni Kasi Pemdes Kecamatan Dukuhwaru, saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PMD. Kondisi rangkap jabatan ini dinilai tidak ideal sehingga Bupati meminta agar nama lain dari kalangan PNS diajukan kembali.

Namun, keputusan tersebut tetap menuai tanda tanya. Pasalnya, dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa Pasal 78 Ayat 1, diatur bahwa “Bupati mengangkat penjabat kepala desa berdasarkan usulan dari Camat dengan memperhatikan pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).” Artinya, secara hukum, usulan yang sudah dipertimbangkan BPD dan diajukan Camat seharusnya menjadi dasar penetapan.

Ketua BPD Gumayun, R. Purwanto, mengaku heran dengan keputusan ini.

“Kalau memang alasan rangkap jabatan, seharusnya dijelaskan sejak awal. Jangan sampai masyarakat menduga-duga ada intervensi politik atau kepentingan pihak luar yang ikut bermain,” ujarnya.

Di masyarakat sendiri, spekulasi terus berkembang. Ada yang menilai alasan administratif hanyalah formalitas, sementara faktor non-teknis seperti tekanan politik tidak bisa diabaikan.

“Warga sekarang bingung, apakah regulasi masih berlaku atau ada kepentingan lain yang lebih menentukan,” kata seorang tokoh desa.

Kini, BPD Gumayun dituntut segera bermusyawarah ulang untuk menetapkan nama calon baru. Namun publik bertanya: apakah usulan berikutnya benar-benar akan diterima, atau kembali dimentahkan dengan alasan lain?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *