BeritaPEMERINTAHAN

Dana Hibah Rp23,183 Miliar Pokir DPRD Jatim Gagal Terealisasi, Jadi SiLPA 2025

20
×

Dana Hibah Rp23,183 Miliar Pokir DPRD Jatim Gagal Terealisasi, Jadi SiLPA 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Jatim, ada Rp 23,183 miliar hibah pokir tak dapat direalisasi

SeputarDesa.com, Surabaya – Dana hibah sebesar Rp23,183 miliar dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2025 dipastikan gagal direalisasikan. Anggaran yang semestinya disalurkan kepada sejumlah lembaga itu otomatis berubah menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan baru bisa dimanfaatkan dalam Perubahan APBD 2026.

Mathur Husyairi, mantan anggota Badan Anggaran DPRD Jatim, menyebut kejadian ini sebagai “kecelakaan perencanaan” yang memalukan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin anggaran yang telah diverifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim justru mandek di tengah jalan.

“Ini kan lucu. Rp23,183 miliar tidak terealisasi di 2025 dan menjadi SiLPA. Baru bisa digunakan di P-APBD 2026,” ujar Mathur, Jumat (12/9/2025).

Komisi E DPRD Jatim memaparkan tiga penyebab macetnya hibah pokir tersebut. Pertama, sebanyak 49 lembaga sudah menerima hibah serupa pada 2024 senilai Rp18 miliar. Kedua, 11 lembaga memilih mundur dengan total nilai Rp1,680 miliar. Ketiga, 19 lembaga kedapatan menerima dana ganda senilai Rp3,503 miliar.

Mathur menuding kelalaian TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai biang masalah. “Ketidaktelitian TAPD dan OPD itu fatal. Baru ketahuan saat anggaran hendak direalisasikan,” tegasnya. Ia bahkan menyindir keras kepemimpinan Pemprov Jatim. “Seharusnya gubernur malu punya TAPD seperti ini, tidak jeli dan tidak teliti.”

Lebih jauh, Mathur mengungkap DPRD Jatim sudah mengajukan usulan sejak awal 2024, namun Pemprov justru memangkas tanpa konfirmasi. “Tiba-tiba mereka ngepras seenaknya, dan ternyata ada Rp23,183 miliar yang tak bisa cair. Ini lucu sekaligus memalukan,” ujarnya.

Ia mendesak Pemprov Jatim segera memperbaiki sistem verifikasi hibah di SIPD agar kasus serupa tidak terulang. “Seharusnya ada screening sejak awal. Kalau begini, bikin malu,” tegasnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jombang Apresiasi Program PUSPITA RSUD: Dorong Pelayanan Kesehatan yang Cepat, Transparan, dan Manusiawi

Kegagalan penyaluran dana hibah ini semakin menambah daftar kelam pengelolaan hibah pokir di Jawa Timur. Dalam tiga tahun terakhir, hibah pokir menjadi sorotan tajam publik akibat praktik korupsi yang menyeret sejumlah tokoh, termasuk Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Selain Sahat, ajudannya Rusdi serta pihak penyuap Hamid dan Ilham juga sudah divonis bersalah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk tiga pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024: Kusnadi, Achmad Iskandar, dan Anwar Sadad, serta Mahhud. Namun hingga kini, para tersangka itu belum ditahan.

Kasus Rp23,183 miliar yang terbuang percuma ini kembali menegaskan lemahnya manajemen perencanaan dan pengawasan keuangan daerah di Jawa Timur.

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *