Sidoarjo, SeputarDesa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, di Sidoarjo, Sabtu.
Juru Bicara Banggar DPRD Sidoarjo, Kusumo Adi Nugroho, mengatakan pembahasan perubahan anggaran tetap harus mengacu pada skala prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
“Dalam pembahasan, skala prioritas harus disesuaikan dengan lima target prioritas pembangunan dalam RKPD 2026 sehingga arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan tetap dapat tercapai,” ujar Kusumo dalam keterangannya.
Dalam rancangan perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan dari sebelumnya Rp5,040 triliun menjadi Rp4,956 triliun. Artinya, terdapat pengurangan sekitar Rp83,44 miliar.
Sementara itu, belanja daerah juga turun sebesar Rp102,78 miliar menjadi Rp5,613 triliun. Anggaran pembiayaan daerah turut mengalami penurunan dari Rp675,71 miliar menjadi Rp656,36 miliar atau berkurang sekitar Rp19,34 miliar dibandingkan sebelum perubahan.
Banggar DPRD Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan adanya keselarasan antara dokumen perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah. Target pendapatan juga diminta disusun secara realistis dengan mempertimbangkan potensi serta capaian riil daerah.
Pada sisi belanja, Banggar menekankan agar anggaran diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satu perhatian utama adalah pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur yang dinilai mendesak, meliputi fasilitas pendidikan, kesehatan, jalan, drainase, hingga pengendalian banjir.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo diminta melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja operasional. Setiap perubahan anggaran harus didasarkan pada data yang valid, kebutuhan riil, serta capaian kinerja yang terukur.
Monitoring terhadap proses pengadaan, kontrak pekerjaan, progres fisik, hingga pembayaran juga menjadi bagian yang ditekankan Banggar agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan target pembangunan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi mengapresiasi DPRD dan Banggar atas proses pembahasan bersama yang telah dilakukan. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Banggar.
“Terima kasih atas kerja sama dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS ini, dan kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Banggar,” ujar Subandi.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2026, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga konsistensi antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan. Pengelolaan anggaran pun dituntut semakin terarah agar setiap rupiah belanja daerah memberikan dampak nyata bagi masyarakat Sidoarjo.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















