SeputarDesa.com, Sidoarjo – Penanganan dugaan pencemaran limbah berupa air berwarna hitam dan berbau menyengat di saluran depan Lippo Plaza Sidoarjo masih bergulir. Hingga kini, Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait belum menggelar rapat dengar pendapat (hearing) karena masih menunggu hasil pemeriksaan sampel air dari laboratorium.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah perubahan warna dan bau pada air di saluran tersebut benar-benar mengandung unsur pencemaran atau disebabkan faktor lainnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 13 Agustus 2026.
Dalam sidak tersebut, rombongan dewan meninjau kondisi saluran mulai dari bagian depan hingga outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Sewage Treatment Plant (STP) yang berada di area belakang pusat perbelanjaan.
Komisi C DPRD Sidoarjo sebelumnya memberikan waktu 14 hari kerja kepada manajemen Lippo Plaza untuk melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah serta memastikan tidak ada pembuangan limbah ke saluran umum.
Namun, hingga awal September 2026, proses tersebut belum sepenuhnya rampung.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, mengatakan pemeriksaan membutuhkan waktu lebih panjang karena adanya sejumlah hari libur.
“Sudah saya cek dan lihat, tetapi memang belum selesai. Kami tidak biasa menggelar hearing kalau pemeriksaan belum tuntas. Total menjadi 16 hari kerja karena banyak hari libur,” kata Anang, Selasa (1/9/2026).
Manajemen Klaim Langsung Lakukan Pembenahan
Anang menyebut manajemen Lippo Plaza telah melakukan tindak lanjut setelah sidak. Salah satunya dengan melakukan penggelontoran pada saluran air.
“Informasinya langsung ditindaklanjuti. Sehari setelah sidak langsung digelontor dan sudah tidak keluar busa,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi C tidak ingin hanya mengandalkan laporan dari pihak pengelola. Dewan berencana kembali melakukan pengecekan langsung untuk melihat kondisi sistem pengolahan limbah secara faktual.
Bahkan, Anang sebelumnya mengusulkan penggunaan ikan sebagai salah satu indikator biologis sederhana pada kolam pengolahan terakhir.
Menurutnya, apabila kolam tersebut dapat diisi ikan dan ikan mampu bertahan hidup, hal itu setidaknya dapat menjadi indikator awal bahwa kualitas air telah lebih aman sebelum dialirkan ke saluran umum.
“Nanti kami periksa lagi. Jika kolam pengolahan terakhir diisi ikan dan ikannya tidak mati, berarti masalah selesai. Keberadaan ikan itu bisa jadi indikator awal keamanan air sebelum dialirkan ke saluran umum,” jelasnya.
Hasil Uji BOD, COD dan TSS Jadi Penentu
Sementara itu, sampel air yang diambil DLHK Sidoarjo saat sidak masih menjalani pemeriksaan laboratorium.
Sejumlah parameter akan diuji, antara lain Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS).
Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah diperlukan rekomendasi teknis, tindakan administratif, maupun langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo lainnya, Muh. Zakaria Dimas, meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa air yang menghitam dan berbau tersebut merupakan pencemaran sebelum hasil pengujian ilmiah diperoleh.
“Memang ada bau menyengat dan warna menghitam, tetapi itu belum bisa dijadikan indikator pencemaran sebelum hasil laboratorium keluar,” tegas Dimas.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa DPRD memilih menunggu bukti ilmiah sebelum menentukan kesimpulan maupun langkah lanjutan terhadap pihak pengelola.
Manajemen Akui Ada Kendala Teknis
Dalam sidak 13 Agustus 2026, pihak manajemen Lippo Plaza Sidoarjo juga mengakui adanya kendala teknis dalam sistem pengolahan limbah.
Mall Director Lippo Plaza Sidoarjo, Erick Richardo, menyatakan pihaknya telah memanggil vendor yang menangani pengelolaan limbah untuk melakukan evaluasi.
Manajemen juga menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan limbah di kawasan tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil uji laboratorium DLHK Sidoarjo. Sebab, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi titik penting untuk menjawab dugaan pencemaran yang sebelumnya terlihat secara kasat mata melalui perubahan warna air dan bau menyengat.
Komisi C DPRD Sidoarjo memastikan akan melakukan pengecekan kembali ke lokasi dan baru menggelar hearing setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Dengan demikian, dugaan pencemaran di sekitar Lippo Plaza Sidoarjo hingga kini belum dapat dinyatakan terbukti secara ilmiah. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran masih menunggu hasil pengujian laboratorium dan pemeriksaan lanjutan oleh instansi berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















