SeputarDesa.com, Kutai Kartanegara — Forum Komunitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut positif kebijakan pemerintah yang memberikan izin bagi Koperasi Merah Putih untuk mengelola tambang mineral dan batu bara di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Implementasi aturan ini merupakan wujud dari amanat Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional dari sektor hulu hingga hilir.
Ketua Forum KDMP–KKMP Kutai Kartanegara, Sudiyanto, menilai langkah pemerintah ini sebagai peluang strategis bagi koperasi rakyat untuk ikut berperan aktif dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri dan berkeadilan.
“Kami menyambut baik keputusan ini. Koperasi Merah Putih di Kutai Kartanegara siap berpartisipasi dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara secara profesional dan berkelanjutan. Kami ingin menunjukkan bahwa koperasi juga mampu menjadi pelaku utama, bukan hanya penonton,” ujar Sudiyanto.
Ia menambahkan bahwa koperasi di tingkat desa dan kelurahan memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi daerah jika diberikan kepercayaan dan dukungan penuh. Selain sektor pertambangan, forum KDMP–KKMP juga berkomitmen untuk mengembangkan perkebunan sawit, perikanan, serta kawasan industri nelayan guna memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Selama ini koperasi sering terkendala oleh tumpang tindih kebijakan dan dominasi korporasi besar. Dengan kebijakan baru ini, kami berharap koperasi bisa benar-benar diberdayakan dan diberi kemudahan perizinan,” tambahnya.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap agar koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, memperkuat asas gotong royong, dan memastikan hasil kekayaan alam dapat kembali kepada kesejahteraan rakyat sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.