SeputarDesa.com, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi persoalan serius. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara permanen setelah ditemukan persoalan terkait kepatuhan operasional dan standar keamanan pangan.
Keputusan tersebut bukan sekadar penghentian aktivitas dapur. Di balik kebijakan itu terdapat sejumlah pertimbangan yang menyangkut keamanan pangan, riwayat kejadian, kepatuhan terhadap ketentuan, hingga kemampuan pengelola melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.
Empat SPPG yang dihentikan secara permanen tersebut berada di Kabupaten Karo, Kabupaten Blora, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Jayapura.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN masing-masing Nomor 63515, 63516, 63517, dan 63519 Tahun 2026.
Bukan Sekadar Teguran
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan pemberhentian permanen dilakukan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penghentian permanen bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif biasa, tetapi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan keamanan pangan.
BGN menyebut terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penghentian operasional secara permanen. Di antaranya apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenai pemberhentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan adanya perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Dengan demikian, penghentian permanen merupakan tahapan akhir setelah mekanisme perbaikan dan sanksi sebelumnya dinilai belum menyelesaikan persoalan yang ada.
Empat SPPG, 10.112 Penerima Manfaat
Empat SPPG yang dihentikan tersebut sebelumnya melayani ribuan penerima manfaat.
SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, tercatat melayani 2.997 penerima manfaat.
Kemudian, SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih, melayani 2.614 penerima manfaat.
Selanjutnya, SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara, tercatat melayani 2.281 penerima manfaat.
Sementara itu, SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua, melayani 2.220 penerima manfaat.
Jika dijumlahkan, sebanyak 10.112 penerima manfaat terdampak langsung oleh penghentian operasional empat SPPG tersebut.
Namun, BGN memastikan penghentian tersebut tidak berarti penerima manfaat kehilangan hak memperoleh layanan MBG. Layanan akan dialihkan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta mempunyai kapasitas yang memadai.
Pertanyaan Besarnya: Bagaimana Pengawasan Sebelumnya?
Penghentian permanen empat SPPG sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan evaluasi sebelum keputusan tersebut dijatuhkan.
Jika sebuah SPPG memiliki rekam kejadian, pernah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara, atau dinilai belum mampu melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana proses pengawasan dan evaluasi dilakukan hingga akhirnya berujung pada penghentian permanen.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena program MBG menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar, termasuk anak-anak yang tidak hanya membutuhkan makanan bergizi, tetapi juga makanan yang aman untuk dikonsumsi.
BGN sendiri menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dan tidak boleh dikompromikan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut.
Transparansi Menjadi Kunci
Keputusan penghentian permanen ini juga menjadi momentum bagi BGN untuk memperkuat transparansi dalam pengawasan program MBG.
Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai standar keamanan pangan, mekanisme pemeriksaan, bentuk pelanggaran, tahapan pemberian sanksi, hingga langkah koreksi yang wajib dilakukan oleh pengelola SPPG.
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat hanya akan mengetahui bahwa sebuah SPPG dihentikan, tanpa mengetahui secara utuh persoalan yang melatarbelakangi keputusan tersebut serta bagaimana proses pengawasannya berlangsung.
Padahal, program MBG menggunakan sumber daya publik dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, keamanan pangan tidak semestinya hanya menjadi urusan internal antara pengelola SPPG dan lembaga pengawas. Keamanan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat merupakan bagian dari kepentingan publik.
BGN: Tidak Boleh Ada Penerima Manfaat Kehilangan Hak
Ketut memastikan penghentian permanen tidak akan membuat penerima manfaat kehilangan hak atas program MBG.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kini tantangannya bukan hanya memastikan 10.112 penerima manfaat tetap memperoleh makanan bergizi melalui SPPG pengganti.
Lebih jauh, publik akan menunggu bagaimana pengawasan terhadap SPPG lain diperkuat, bagaimana standar keamanan pangan dijalankan secara konsisten, serta bagaimana setiap persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi kejadian yang berdampak terhadap penerima manfaat.
Sebab, dalam program yang menyangkut penyediaan makanan bagi ribuan penerima manfaat, keamanan pangan bukan sekadar persoalan administrasi. Setiap potensi pelanggaran perlu ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan manusia.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















