Oleh : Dr. Yohanes Winarto, S.H., M.H
Pemerhati NU & Dinamika Sosial-Politik Keagamaan
Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) memegang posisi strategis dalam dinamika masyarakat sipil nasional. Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, tampak gejala yang mengindikasikan adanya penetrasi kepentingan oportunis oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan identitas kelembagaan NU demi keuntungan politik jangka pendek. Fenomena ini bukan sekadar isu internal organisasi, melainkan persoalan struktural yang dapat mengganggu fungsi NU sebagai penjaga moral publik (moral guardian).
1. Ketegangan antara Khittah NU dan Penetrasi Politik Praktis
Secara historis, khittah NU menempatkan organisasi ini sebagai civil society actor, bukan political actor. NU dirancang untuk memberi masukan etis, bukan melakukan manuver kekuasaan. Dalam kajian kelembagaan, fungsi ini dikenal sebagai peran normatif–moral, yaitu posisi yang memungkinkan NU menjadi pengimbang, penengah, dan penuntun etika publik.
Ketika oknum memanfaatkan nama besar NU untuk meraih akses kekuasaan, terjadi apa yang disebut sebagai dislokasi kelembagaan, di mana organisasi terdorong keluar dari fungsi normatifnya dan masuk ke ranah yang rentan kompromi moral.
2. Oportunisme sebagai Distorsi Moral
Setiap organisasi besar rentan terhadap moral hazard dari para penumpang gelap yang mengincar legitimasi sosial. Dalam konteks NU, oknum oportunis tersebut memanfaatkan tiga sumber daya strategis NU:
-
Legitimasi moral ulama,
-
Basis massa yang luas,
-
Kedekatan simbolik dengan identitas keagamaan masyarakat.
Pemanfaatan simbol-simbol ini untuk tujuan personal tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga menimbulkan delegitimasi publik, karena masyarakat dapat menganggap NU terseret ke dalam arus politik praktis, meski sesungguhnya hanya oknum yang bermain.
3. Risiko Jangka Panjang bagi Integritas NU
Secara akademik, ada tiga risiko utama yang timbul jika fenomena oportunisme tidak ditangani secara sistematis:
-
Erosi Otoritas Moral:
Ketika NU terlalu dekat dengan kekuasaan, posisinya sebagai penasehat moral menjadi tereduksi. Nasihat ulama tidak lagi dipandang sebagai panduan objektif, tetapi dianggap bagian dari negosiasi politik. -
Kerusakan Struktur Kepercayaan Publik:
Dalam teori social trust, organisasi keagamaan mengandalkan kredibilitas sosial. Sekecil apa pun penyimpangan oleh oknum dapat memicu penurunan kepercayaan kolektif. -
Fragmentasi Internal:
Oportunisme dapat menciptakan faksionalisme yang tidak sehat, melemahkan kohesi kelembagaan NU dan mengganggu fokus organisasi pada pelayanan umat.
4. Urgensi Restorasi Khittah sebagai Upaya Pemulihan Moral
Untuk mengembalikan NU pada peran historisnya, perlu dilakukan langkah-langkah restoratif dalam kerangka institutional integrity, antara lain:
-
Revitalisasi prinsip khittah 1926 sebagai dasar etik organisasi.
-
Penegakan disiplin moral terhadap oknum yang terbukti menjadikan NU sebagai kanal politik pribadi.
-
Penguatan pendidikan kader agar pemahaman tentang peran NU sebagai penjaga moral bangsa tidak tergeser oleh kepentingan pragmatis.
Dengan demikian, NU dapat kembali menegaskan posisinya bukan sebagai aktor politik, tetapi sebagai otoritas moral yang berdiri di atas pertarungan kekuasaan, menjaga akhlak pemimpin dan masyarakat.
5. Penutup: NU sebagai Menara Etika Publik
Dalam perspektif akademik, keberlanjutan peran NU sebagai moral compass bangsa sangat bergantung pada kemampuannya menjaga jarak sehat dengan kekuasaan. Organisasi ini hanya akan mempertahankan wibawa moralnya jika bebas dari infiltrasi oportunis yang memanfaatkan legitimasi keagamaannya untuk ambisi individual.
Indonesia membutuhkan NU bukan sebagai pemain politik, tetapi sebagai institusi moral yang menuntun arah bangsa. Karena itu, fenomena oportunisme harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap identitas NU dan perlu ditangani melalui mekanisme etik yang tegas dan sistematis.














