banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Jalur Ekspedisi Padang-Malang Digagalkan, 5 Kg Ganja Dalam Kardus Kain Bekas Berhasil Dibongkar Polres Batu

×

Jalur Ekspedisi Padang-Malang Digagalkan, 5 Kg Ganja Dalam Kardus Kain Bekas Berhasil Dibongkar Polres Batu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasatresnarkoba Iptu Boby Abadi Rustam dan jajaran menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja kering yang disamarkan dalam kardus berisi kain bekas pakaian saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026). Dalam kasus ini polisi mengamankan petani asal Desa Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang.

SeputarDesa.com, Kota Batu – Upaya penyelundupan 5 kilogram ganja kering dari luar pulau menuju Malang Raya berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu. Paket ganja yang disamarkan di dalam tumpukan kain bekas itu dikirim via ekspedisi darat dari Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial DK alias S (33). Ia merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka tanpa perlawanan.

Kapolres Batu  AKBP Panji Gedhe Prabawa  mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan informasi terkait adanya paket mencurigakan yang melintas via jalur darat. Paket dikirim dari wilayah Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Pujon, Malang.

Baca Juga :  Danramil Pandaan Hadiri Pameran dan Kontes Bonsai Nasional PPBI Pasuruan

Pengiriman tersebut menggunakan jasa Indah Logistik & Cargo dengan resi pengiriman tertanggal 30 September 2026.

“Setelah kita pastikan isinya adalah ganja kering, kita lakukan pendalaman terhadap penerima. Begitu identitas jelas, anggota langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di kediamannya,” kata AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasatresnarkoba Iptu Boby Abadi Rustam dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Hasil pemeriksaan sementara, DK mengaku memesan barang haram tersebut secara online. Ia membeli 5 Kg ganja kering seharga Rp 25 juta melalui media sosial kepada seorang berinisial H yang berada di Padang.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Raih Penghargaan East Java Maritime Awards 2026

Saat ini H telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu Satresnarkoba Polres Batu.

Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Ganja kering seberat 5 Kg itu dimasukkan ke dalam kardus, dibungkus bubble wrap hitam, lalu ditutup dengan kain bekas pakaian untuk mengelabui petugas ekspedisi maupun aparat.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 5 kilogram daun ganja kering, kardus dan bubble wrap hitam sebagai pembungkus, kain bekas pakaian yang digunakan untuk kamuflase, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru milik tersangka.

Kini tersangka DK ditahan di Rutan Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  MI Sultan Fatah Demak Gelar Haflah Akhirussanah, Bekali Lulusan dengan Akhlakul Karimah

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Batu menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa