SeputarDesa.com, Kota Batu – Upaya penyelundupan 5 kilogram ganja kering dari luar pulau menuju Malang Raya berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu. Paket ganja yang disamarkan di dalam tumpukan kain bekas itu dikirim via ekspedisi darat dari Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial DK alias S (33). Ia merupakan warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan informasi terkait adanya paket mencurigakan yang melintas via jalur darat. Paket dikirim dari wilayah Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Pujon, Malang.
Pengiriman tersebut menggunakan jasa Indah Logistik & Cargo dengan resi pengiriman tertanggal 30 September 2026.
“Setelah kita pastikan isinya adalah ganja kering, kita lakukan pendalaman terhadap penerima. Begitu identitas jelas, anggota langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di kediamannya,” kata AKBP Panji Gedhe Prabawa didampingi Kasatresnarkoba Iptu Boby Abadi Rustam dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Hasil pemeriksaan sementara, DK mengaku memesan barang haram tersebut secara online. Ia membeli 5 Kg ganja kering seharga Rp 25 juta melalui media sosial kepada seorang berinisial H yang berada di Padang.
Saat ini H telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu Satresnarkoba Polres Batu.
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Ganja kering seberat 5 Kg itu dimasukkan ke dalam kardus, dibungkus bubble wrap hitam, lalu ditutup dengan kain bekas pakaian untuk mengelabui petugas ekspedisi maupun aparat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi diantaranya 5 kilogram daun ganja kering, kardus dan bubble wrap hitam sebagai pembungkus, kain bekas pakaian yang digunakan untuk kamuflase, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru milik tersangka.
Kini tersangka DK ditahan di Rutan Mapolres Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batu menegaskan akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu dan tidak memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















