banner 970x250
BeritaPendidikan

Jam Pelajaran SD–SMP di Kabupaten Jombang Dipersingkat Selama Ramadan 1447 H

×

Jam Pelajaran SD–SMP di Kabupaten Jombang Dipersingkat Selama Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur resmi memangkas durasi jam pelajaran bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga efektivitas proses belajar mengajar sekaligus memberikan keleluasaan bagi peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menyampaikan bahwa siswa akan kembali masuk sekolah pada 23 Februari hingga 6 Maret 2026, setelah menjalani libur awal Ramadan pada 18–20 Februari 2026.

Baca Juga :  Fokus Infrastruktur dan Kopdes Merah Putih, Desa Jumo Genjot Pembangunan

Menurutnya, kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa, namun dengan jadwal khusus selama bulan suci.

“Pembelajaran tetap berjalan, hanya saja waktunya disesuaikan agar siswa tetap fokus belajar dan tidak kelelahan saat berpuasa,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Dalam kebijakan tersebut, durasi satu jam pelajaran untuk jenjang SD dipangkas menjadi 25 menit. Sementara itu, untuk jenjang SMP ditetapkan 30 menit per jam pelajaran. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga stamina siswa tanpa mengurangi kualitas penyampaian materi.

Tak hanya mengatur jam belajar, Disdikbud Jombang juga menetapkan periode 9–17 Maret 2026 sebagai hari efektif fakultatif. Pada masa ini, sekolah diarahkan menggelar kegiatan bernuansa keagamaan. Siswa Muslim akan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sedangkan siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Baca Juga :  Asops Kasdam V/Brawijaya Hadiri Pembukaan Lomba Tembak Pangkormar Cup Nasional

Wor Windari mengimbau seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut secara optimal. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga kualitas pembelajaran selama Ramadan, tetapi juga memperkuat pembentukan karakter dan nilai-nilai spiritual peserta didik.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi