Berita Desa

Jangan Biarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terjebak Jeratan Hukum

27
×

Jangan Biarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Terjebak Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Program pemerintah dalam membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejatinya merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui skema ini, koperasi mendapat akses pinjaman modal dari bank-bank Himbara dengan bunga 6 persen, serta dukungan dana desa yang diarahkan sebagai bentuk intervensi pemerintah.

Namun, di tengah upaya tersebut muncul potensi tumpang tindih kebijakan. Pemerintah kabupaten/kota juga menjalankan program pasar murah, sementara TNI-Polri ikut menyalurkan beras subsidi langsung kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat melemahkan peran koperasi, bahkan berisiko menyeret pengurusnya ke ranah hukum jika tidak ada regulasi yang jelas.

Sekretaris KDMP Desa Tanjung Batu, Said Alkatiri, menegaskan bahwa kebijakan yang tidak sinkron justru berpotensi mengarahkan koperasi pada jalan buntu. Ia menilai koperasi terancam gagal membayar pinjaman bank, terjebak penyalahgunaan dana desa, hingga menghadapi tuntutan hukum ketika tidak mampu menjalankan fungsinya.

Menurutnya, masalah semakin kompleks karena koperasi dipaksa mengambil pinjaman, tetapi distribusi sembako dan kebutuhan pokok masih dilakukan langsung oleh pemerintah atau BUMN. Selain itu, belum ada analisis pasar lokal yang jelas terkait daya serap masyarakat terhadap produk yang dikelola koperasi. Akibatnya, koperasi hanya berperan sebagai pengecer barang milik BUMN dan rawan menjadi kambing hitam bila program tidak berjalan.

“Tujuan koperasi adalah memberdayakan ekonomi desa, bukan justru menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih. Pemerintah harus melakukan sinkronisasi kebijakan, memisahkan dana desa dari pinjaman bank, memberi kesempatan koperasi berinovasi, serta memastikan ada pendampingan hukum dan manajemen,” tegas Said Alkatiri.

Ia menambahkan, koperasi desa seharusnya diberi ruang untuk diversifikasi usaha, bukan hanya diarahkan sebagai penyalur sembako atau elpiji. Dengan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil, koperasi dapat benar-benar menjadi motor kemandirian ekonomi desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *