SeputarDesa.com, Nganjuk – Secara aturan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikelola secara mandiri oleh pengurus tanpa campur tangan pemerintah desa. Kepala desa hanya berfungsi sebagai pengawas atau pembina untuk memastikan pengelolaan permodalan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun fakta di lapangan berbeda. Berdasarkan penelusuran awak media di Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Desa Untoro justru mengendalikan langsung permodalan dan arah usaha BUMDes.
Alih-alih dikelola mandiri oleh pengurus, BUMDes diduga hanya menjadi “stempel administratif”, sementara realisasi anggaran, pembelanjaan, hingga penentuan jenis usaha dikendalikan kepala desa.
Beberapa minggu lalu, awak media mendatangi rumah Ketua BUMDes periode 2025, Sutinem. Namun yang ditemui adalah suaminya. Ia secara blak-blakan menyebut istrinya hanya menjadi ketua “di atas kertas”.
“Istri saya jadi ketua hanya nama saja untuk periode 2025. BUMDes dipakai usaha ternak kambing, lokasinya di sebelah Kantor Desa. Soal pengadaan kambing dan pemesanan kandang dibelanjakan Kepala Desa, istri saya dilewati. Sampai sekarang tidak tahu anggarannya, mungkin yang tahu bendahara (Sindy),” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya pengambilan keputusan dan penguasaan permodalan oleh kepala desa tanpa melibatkan ketua BUMDes sebagai penanggung jawab struktural.
Upaya konfirmasi kepada bendahara BUMDes telah dilakukan berkali-kali, namun yang bersangkutan tidak pernah berhasil ditemui.
Sementara itu, Kepala Desa Untoro saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada tahun 2024 permodalan BUMDes digunakan untuk ternak sapi dan masih dipelihara warga hingga kini.
“Tahun 2024 permodalan untuk ternak sapi. Sapinya masih ada dan dipelihara warga, bisa dicek langsung,” ujarnya.
Namun ketika ditanya mengenai struktur kepengurusan dan peran aktif pengurus, Untoro mengakui bahwa sekretaris BUMDes sudah tidak aktif. Ia juga menyatakan kesulitan mencari warga yang kompeten dan profesional karena sebagian telah menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, jika pengurus dinilai tidak kompeten atau tidak aktif, mengapa pengelolaan permodalan tetap berjalan tanpa pembenahan struktur organisasi sesuai aturan?
Keterangan lebih mengejutkan datang dari Ketua BUMDes sebelumnya, Mariati. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui detail pengelolaan permodalan selama menjabat.
“Soal ternak sapi anggarannya berapa, pembelanjaan sapi serta sistem pembagian hasil bagaimana, saya tidak tahu. Saya juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban karena tidak tahu tata kelola keuangan. Biar lebih jelas tanya kepala desa,” terangnya.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengurus BUMDes tidak menjalankan fungsi manajerial sebagaimana mestinya, dan peran strategis justru berada di tangan kepala desa.
Jika benar kepala desa merealisasikan anggaran, menguasai permodalan, serta mengarahkan unit usaha tanpa transparansi kepada pengurus, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola BUMDes yang diatur dalam regulasi.
Kondisi ini sudah semestinya menjadi perhatian serius pihak berwenang. Audit menyeluruh terhadap pengelolaan permodalan BUMDes Desa Nglawak perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai besaran anggaran, mekanisme pembelanjaan, maupun sistem pembagian hasil usaha BUMDes kepada masyarakat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














