BeritaDaerahPEMERINTAHAN

Ketua DPRD Jombang Bertahan, Tunjangan Rumah Rp37,8 Juta Disebut Lebih Efisien daripada Rumah Dinas

30
×

Ketua DPRD Jombang Bertahan, Tunjangan Rumah Rp37,8 Juta Disebut Lebih Efisien daripada Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menolak tunjangan rumah pimpinan Dewan dicabut

SeputarDesa.com, Jombang – Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan menolak desakan warga yang meminta agar tunjangan rumah pimpinan dewan sebesar Rp37,8 juta per bulan dicabut. Menurutnya, tunjangan tersebut bukan pemborosan, melainkan justru pilihan paling efisien dibandingkan penyediaan rumah dinas.

“Kalau rumah dinas disediakan, biayanya justru akan lebih besar. Jadi ini lebih efisien,” ujar Hadi, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan ini muncul di tengah kritik publik yang menilai kenaikan tunjangan rumah DPRD terlalu memberatkan keuangan negara, terutama ketika kondisi fiskal daerah masih terbatas. Namun Hadi berdalih, tunjangan itu merupakan hak yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Tidak hanya itu, Hadi juga menolak mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang secara resmi menaikkan tunjangan rumah pimpinan dewan. Berdasarkan aturan tersebut, sejak 1 Januari 2025, tunjangan rumah Ketua DPRD naik dari Rp29 juta menjadi Rp37.945.000 per bulan. Wakil ketua DPRD naik dari Rp21 juta menjadi Rp26,6 juta, sedangkan anggota DPRD hanya naik tipis dari Rp18,8 juta menjadi Rp18,86 juta per bulan.

“Perbup itu sudah sah. Kami masih menunggu evaluasi dari pemerintah pusat. Kalau pusat memutuskan efisiensi, baru kami ikut,” tegas Hadi.

Sikap keras Ketua DPRD Jombang ini memicu sorotan. Publik menilai, di tengah isu pemborosan anggaran di berbagai daerah, para wakil rakyat seharusnya lebih sensitif dengan kondisi masyarakat. Formappi sebelumnya juga telah mendesak evaluasi terhadap berbagai tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan komunikasi dan kehormatan yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Kritik semakin tajam lantaran kenaikan tunjangan rumah ini terjadi saat sebagian besar program pelayanan publik masih kekurangan anggaran. Namun, pimpinan DPRD tetap memilih bertahan dengan alasan legalitas aturan dan efisiensi anggaran.

 

Baca Juga:  Pembangunan Desa Gunung Kembar Jadi Sorotan Publik



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *