banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Komisi B DPRD Sidoarjo Gelar Hearing, PT Java Metalindo Prima Industri Ajukan Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

×

Komisi B DPRD Sidoarjo Gelar Hearing, PT Java Metalindo Prima Industri Ajukan Keringanan Retribusi PBG Rp2,67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing bersama PT Java Metalindo Prima Industri untuk membahas permohonan keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (13/10/2026).

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama PT Java Metalindo Prima Industri untuk membahas permohonan pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar 50 persen dari total tagihan yang mencapai sekitar Rp2,67 miliar.

Hearing tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan anggota legislatif, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak perusahaan. Pembahasan difokuskan pada permohonan keringanan retribusi dan kepastian mekanisme pemberiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam rapat tersebut di antaranya H. Bambang Pujianto, H. Atok Ashari, dan H. Sulamul Hadi Nurmawan. Dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hadir H. Ir. Bachruni Aryawan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Kepala Bagian Hukum Komang Ray Warmawan, S.H., serta Asisten I Pemerintahan Beni Airlangga.

Sementara itu, PT Java Metalindo Prima Industri diwakili Keviano, Didik Wahono, dan Imam Chambali. Turut hadir perwakilan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto.

Perusahaan Minta Kepastian Permohonan Keringanan

Dalam forum tersebut, kuasa hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik Wahono, S.H., meminta dukungan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk membantu memperjuangkan permohonan pengurangan retribusi PBG sebesar 50 persen dari total tagihan sekitar Rp2,67 miliar.

Baca Juga :  Haru di Bandara A.Yani Semarang, Suami Antar Istri Merantau ke Hong Kong Demi Masa Depan Anak

Didik menjelaskan, pihak perusahaan telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo pada 16 Juni 2026. Namun, hingga hearing dilaksanakan, perusahaan mengaku belum menerima jawaban tertulis mengenai permohonan tersebut.

Kondisi itu mendorong perusahaan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Sidoarjo. Melalui hearing ini, perusahaan berharap memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan, termasuk peluang mendapatkan keringanan serta prosedur yang harus dipenuhi.

Menurut Didik, perusahaan membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum dan persyaratan pemberian pengurangan retribusi agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan, pihak perusahaan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang ingin dikaji lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan pemberian keringanan retribusi PBG.

Pertimbangkan Keberlangsungan Perusahaan dan Nasib Karyawan

Didik menegaskan, perusahaan berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi usaha serta dampaknya terhadap tenaga kerja.

Ia menyebut PT Java Metalindo Prima Industri memiliki hampir 1.000 karyawan, yang mayoritas merupakan warga Sidoarjo. Menurutnya, keberlangsungan operasional perusahaan juga berkaitan dengan kepentingan para pekerja dan keluarganya.

“Kami berharap Bupati dan DPRD Kabupaten Sidoarjo dapat mempertimbangkan dan memperhatikan persoalan ini, karena perusahaan memiliki hampir 1.000 karyawan, mayoritas warga Sidoarjo. Jika perusahaan mengalami kesulitan dan operasionalnya terganggu, bagaimana nasib para karyawan tersebut?” ujar Didik.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan terbuka terhadap bentuk keringanan yang dapat diberikan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Momentum Silaturahmi, Dandim 0819 Dampingi Danrem 083/Bdj Sambut Mantan Presiden RI ke-6 

Harapan tersebut disampaikan agar persoalan retribusi PBG tidak hanya dilihat dari aspek administrasi dan pembayaran, tetapi juga melalui pertimbangan yang menyeluruh terhadap keberlangsungan kegiatan usaha serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Sistem Pembayaran PBG Terintegrasi Nasional

Dalam hearing tersebut, perwakilan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Supriyanto, menjelaskan bahwa proses pembayaran retribusi PBG dilakukan melalui aplikasi daring (online) yang terintegrasi secara nasional.

Penjelasan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan, mengingat permohonan perusahaan berkaitan dengan kemungkinan pengurangan nilai retribusi yang telah ditagihkan. Mekanisme melalui sistem terintegrasi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam menentukan langkah penyelesaian.

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Sulamul Hadi Nurmawan, menyampaikan bahwa persoalan tersebut cukup rumit karena sistem pembayaran retribusi menggunakan aplikasi yang terhubung secara nasional.

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Beni Airlangga, menyarankan agar perusahaan kembali mengajukan surat permohonan keringanan kepada pemerintah daerah. Saran serupa juga disampaikan H. Wawan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke-81, Polsek Buduran Bersama Pemdes Sidokerto Gelar Lomba Layang-Layang

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Hearing tersebut menjadi ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan keberatan dan meminta kepastian atas permohonan pengurangan retribusi PBG yang telah diajukan. Di sisi lain, pembahasan juga menunjukkan perlunya penelaahan terhadap dasar hukum, mekanisme administrasi, dan sistem pembayaran yang berlaku.

Saran untuk mengajukan kembali surat permohonan menjadi salah satu langkah yang disampaikan dalam forum tersebut. Namun, kepastian mengenai dapat atau tidaknya pengurangan retribusi sebesar 50 persen diberikan masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perhatian selanjutnya tertuju pada respons resmi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap permohonan perusahaan, sekaligus kejelasan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh tanpa mengabaikan aspek hukum dan administrasi.

Hingga hearing berlangsung, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, permohonan tertulis yang diajukan pada 16 Juni 2026 tersebut belum mendapatkan jawaban resmi. Perkembangan berikutnya diharapkan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan maupun pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan retribusi PBG tersebut.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa