SeputarDesa.com, Kota Batu — Modus sederhana digunakan seorang pria berinisial AH untuk mengelabui penjual es krim di wilayah Junrejo, Kota Batu. Berbekal pesanan es krim dan uang muka Rp100 ribu, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor beserta rombong milik korban.
Tersangka AH, pria asal Manado yang tinggal di sebuah kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, akhirnya ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Batu di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2026).
Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026). Kasus bermula dari laporan Wari (73), penjual es krim asal Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo.
Peristiwa terjadi pada Selasa (22/9/2026) di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno No. 161, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
Berawal dari Pesanan Es Krim
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, sehari sebelum kejadian, Senin (21/9/2026), tersangka datang ke lapak korban dan memesan es krim untuk sebuah acara di TK Kasih Ibu.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan uang muka sebesar Rp100 ribu.
Keesokan harinya, tersangka kembali menemui korban di lokasi yang disebut sebagai tempat acara ulang tahun. Namun, menurut polisi, acara tersebut ternyata tidak pernah ada.
Karena sebelumnya telah menerima uang muka, korban percaya dengan permintaan tersangka.
“Tersangka beralasan akan memarkirkan motor korban. Setelah kunci diserahkan, motor dan rombong es krim dibawa kabur,” kata Zaenal.
Motor Honda Beat N-6630-KK kemudian dibawa tersangka ke tempat kosnya. Sementara rombong es krim milik korban dibuang di wilayah Dau, Kabupaten Malang.
Polisi Ungkap Jejak Aksi di Sejumlah Lokasi
Pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain.
Di Kota Batu, polisi mencatat sedikitnya tiga lokasi yang dikaitkan dengan pengakuan tersangka, yakni:
- Toko tambal ban depan PLN Desa Pendem pada 3 Agustus 2026, dengan sasaran Honda Beat.
- Depan RS Karsa Husada, Ngaglik, pada Juli 2025, dengan sasaran Honda Supra.
- Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, pada Maret 2026, dengan sasaran Yamaha Mio Soul.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di enam lokasi di wilayah Kediri pada 2020.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan seluruh kejadian yang dimaksud.
Diamankan Bersama Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat N-6630-KK, pakaian yang diduga digunakan tersangka, topi, serta fotokopi STNK dan BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang menggunakan berbagai alasan untuk meminjam, membawa, atau menguasai kendaraan milik orang lain.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















