banner 970x250
BeritaPemerintahan

Pemberian Tunjangan Akhir Jabatan kepada Istri Almarhum Kepala Desa Gumayun

×

Pemberian Tunjangan Akhir Jabatan kepada Istri Almarhum Kepala Desa Gumayun

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Tegal  — Pemerintah Desa Gumayun memberikan tunjangan akhir jabatan kepada istri Almarhum Waryono, mantan Kepala Desa Gumayun, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian beliau selama enam tahun menjabat, Selasa (30/12/2025).

Penyerahan tunjangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Desa Gumayun, Susmaeni, yang mewakili Pemerintah Desa Gumayun. Pada kesempatan tersebut disampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi atas dedikasi dan jasa Almarhum Waryono dalam memimpin dan melayani masyarakat Desa Gumayun.

“Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemerintah Desa Gumayun atas pengabdian Almarhum Waryono selama menjabat sebagai Kepala Desa,” ujar Susmaeni.

Pemberian tunjangan akhir jabatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa kepala desa berhak menerima tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Baca Juga :  Komisi B DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Bersama IPPM, Bahas Kendala Pedagang Pasar Malam

Pemerintah Desa Gumayun berharap tunjangan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan serta menjadi kenangan atas jasa dan pengabdian Almarhum Waryono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi