SeputarDesa.com, Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membantah kabar yang menyebut salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut dalam pesta seks sesama jenis di Surabaya pada Sabtu (18/10).
Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, menegaskan bahwa pria yang ditangkap bukan ASN, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru enam bulan bekerja di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
“Yang bersangkutan bukan PNS, tetapi P3K,” jelas Fenny, Rabu (22/10).
Sebelumnya, polisi menggerebek 34 pria dalam pesta seks di sebuah hotel Surabaya. Salah satunya disebut berasal dari Pemkab Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta kini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pendana hingga peserta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi dan perangkat elektronik. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polrestabes Surabaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

















