SeputarDesa.com, Sidoarjo – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali membuahkan hasil. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal, Senin (22/9), dengan hasil penyitaan sebanyak 997 bungkus atau setara 19.940 batang rokok tanpa pita cukai dari tiga pedagang di wilayah Buduran dan Tulangan.
Tiga pelanggar yang berhasil diamankan yakni:
Tukiran, warga Desa Sidokerto, Buduran, dengan barang bukti 510 bungkus (10.200 batang) rokok merek Gemoy, Luxio, Balveer, dan lainnya.
Maklum, warga Entalsewu, Buduran, dengan barang bukti 355 bungkus (7.100 batang) merek Angker, Balver, Suryaku, dan lainnya.
Samsudin, warga Sudimoro, Tulangan, dengan barang bukti 132 bungkus (2.640 batang) merek Este, Manchester, Smith, dan berbagai lainnya.
Sementara target operasi di wilayah Porong dan Krembung tidak ditemukan aktivitas penjualan rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo menegaskan, operasi kali ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang semestinya. Selain itu, keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang legal dan taat aturan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025 hingga September, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo mencatat telah mengamankan 490.100 batang rokok ilegal dari berbagai operasi di lapangan.
Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan upaya edukatif dan preventif. Masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil serta berkelanjutan,” tambahnya.