banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Puluhan Bangunan Liar Penuhi Bantaran Kali Gubeng, Warga Klingsingan dan Gubeng Masjid Keluhkan Banjir

×

Puluhan Bangunan Liar Penuhi Bantaran Kali Gubeng, Warga Klingsingan dan Gubeng Masjid Keluhkan Banjir

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kolase 4 sisi Kali Gubeng - aliran dipenuhi sampah dan eceng gondok (kiri atas), ruko mepet tanggul di Jl. Dr. Moestopo (kanan atas), bangunan bata merah permanen di bibir kali (kiri bawah), dan bangunan liar tutup akses inspeksi sungai (kanan bawah). Foto: Tim- SeputarDesa.com - 22/10/2026.

SeputarDesa.com, Surabaya – Puluhan bangunan yang berdiri di bantaran Kali Gubeng, tepatnya di perbatasan Kelurahan Gubeng Klingsingan, Kecamatan Gubeng, dengan Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, menjadi sorotan. Keberadaan bangunan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu fungsi sungai dan berpotensi memperparah genangan saat hujan deras.

Berdasarkan pantauan SeputarDesa.com di lokasi, Kamis (22/10/2026), sejumlah bangunan semi permanen hingga permanen berdiri di sepanjang bantaran sungai. Bangunan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari tempat tinggal, garasi, warung, hingga gudang.

Selain mengubah kondisi kawasan menjadi semrawut, keberadaan bangunan itu disebut menutup akses jalan inspeksi sungai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemudahan petugas dalam melakukan pemeliharaan, pemeriksaan tanggul, serta penanganan apabila terjadi luapan air.

Persoalan lain terlihat pada aliran sungai yang dipenuhi sampah dan eceng gondok. Sejumlah material tersangkut di kolong bangunan, sementara beberapa bagian tanggul berbahan batu kali tampak mengalami keretakan dan pengikisan. Namun, penyebab kerusakan tanggul tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Desa Carangrejo Bentuk Desa Tangguh Bencana, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Risiko Bencana

Warga Keluhkan Luapan Air Saat Hujan

Keberadaan bangunan di bantaran Kali Gubeng turut dikeluhkan warga di sekitar lokasi, termasuk masyarakat Gubeng Klingsingan dan Gubeng Masjid. Mereka mengkhawatirkan penyempitan aliran sungai serta penumpukan sampah yang dapat menghambat kelancaran air.

“Kami yang kena imbasnya. Hujan deras sedikit, air langsung meluap. Sampah nyangkut di bawah bangunan, bau menyengat,” ujar seorang warga Gubeng Klingsingan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga Gubeng Masjid juga mengaku resah dengan kondisi tersebut. Informasi mengenai pendataan bangunan oleh petugas sempat beredar di masyarakat. Meski demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, warga menyebut belum melihat adanya pembongkaran bangunan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penataan kawasan bantaran sungai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi sungai, memperlancar pemeliharaan, serta mengurangi risiko banjir di lingkungan permukiman.

Aturan Sempadan Sungai Jadi Sorotan

Keberadaan bangunan di bantaran Kali Gubeng juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

Baca Juga :  Desa Deras Melaju Pesat di Bawah Kepemimpinan Kades Rusdi, Infrastruktur Pertanian dan Jalan Jadi Prioritas

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014–2034 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menjadi sejumlah regulasi yang perlu diperiksa dalam penanganan persoalan tersebut.

Ketentuan garis sempadan sungai tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu ukuran untuk seluruh lokasi. Penetapannya perlu mempertimbangkan kondisi sungai, keberadaan tanggul, serta ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, dugaan pelanggaran di Kali Gubeng memerlukan verifikasi terhadap batas sempadan resmi dan status masing-masing bangunan.

Pemerintah dan instansi teknis terkait juga perlu memastikan status lahan, perizinan pemanfaatan kawasan, serta kewenangan penertiban sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Di sisi lain, penerapan sanksi hukum harus merujuk pada ketentuan yang tepat dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berorientasi pada penertiban bangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Baca Juga :  Kerja Keras Satgas TMMD Berbuah Nyata, Rumah Ibu Saidah Segera Dihuni

Warga Menunggu Langkah Pemerintah

Warga berharap persoalan bantaran Kali Gubeng tidak berhenti pada pendataan. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai rencana penataan, penanganan sampah, pemeriksaan kondisi tanggul, dan upaya mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai.

Konfirmasi kepada pihak Kelurahan Gubeng Klingsingan, Kelurahan Pacar Keling, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, serta instansi pengelola wilayah sungai diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status bangunan, hasil pendataan, dan rencana tindak lanjut.

SeputarDesa.com akan terus menelusuri persoalan tersebut dengan mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan informasi, demi memastikan penanganan bantaran Kali Gubeng berjalan sesuai ketentuan serta kepentingan masyarakat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: AriadEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa