SeputarDesa.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah selama sekitar 7,5 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian sejumlah uang dalam kasus ini.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi.
Menurut Budi, dana yang dikembalikan berkaitan langsung dengan praktik penjualan kuota haji tambahan.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujarnya.
Pengembalian uang tersebut pertama kali diungkapkan sendiri oleh Khalid Basalamah melalui sebuah wawancara podcast. Ia menyebut telah menyerahkan seluruh dana yang dipungut dari jamaah kepada KPK.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Dari penjelasan Khalid, total dana yang terkumpul mencapai USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000, atau setara lebih dari Rp 13 miliar. Uang ini dipungut atas tawaran kuota tambahan haji dari PT Muhibbah, sebuah perusahaan di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke 2.000 visa resmi.
Khalid menjelaskan, awalnya jamaahnya berangkat menggunakan jalur furoda dengan biaya perjalanan yang sudah terbayar penuh. Namun kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah melalui seorang bernama Ibnu Masud, yang menjanjikan fasilitas maktab eksklusif dekat Jamarat dengan syarat tambahan USD 4.500 per visa. Bahkan, sebanyak 37 jamaah diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
“Ditawarkanlah maktab VIP zona A, zona B. Ini yang membuat jamaah tertarik karena lokasi lebih dekat dengan Jamarat. Selama visa itu resmi, kami pahami itu legal,” ungkap Khalid.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Maktab yang dijanjikan berubah dari nomor 111 menjadi 115, bahkan tenda yang dijanjikan sempat dipakai pihak lain sehingga rombongan harus berpindah. Setelah diselidiki, visa tambahan tersebut ternyata merupakan kuota haji resmi pemerintah yang seharusnya tidak dipungut biaya.
KPK hingga kini masih mendalami peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya praktik jual beli kuota haji yang melibatkan PT Muhibbah. Pengusutan perkara ini dipandang penting untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.