banner 970x250
BeritaDaerah

Mediasi Buntu, Pemilik SHM Segel Tower BTS Protelindo di Lambuya

×

Mediasi Buntu, Pemilik SHM Segel Tower BTS Protelindo di Lambuya

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Konawe – Polemik kepemilikan lahan tempat berdirinya Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, terus berlanjut. Mediasi pertama yang digelar pada 24 Desember 2024 di Polsek Lambuya belum menghasilkan kepastian penyelesaian hak bagi pemilik lahan.

Akibat belum adanya kejelasan dari pihak perusahaan, pemilik tanah, Malik Pagala, pada Selasa, 30 Desember 2025, melakukan penyegelan sementara terhadap Tower BTS tersebut. Tindakan ini dilakukan karena Malik Pagala menilai Protelindo belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lahan yang diduga diserobot melalui perjanjian sewa tahun 2022. Perjanjian tersebut dilakukan dengan oknum masyarakat yang bukan pemilik tanah dan hanya berlandaskan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2022.

Baca Juga :  Pastikan Gizi Terpenuhi, Babinsa Dampingi Penyaluran MBG

Berdasarkan dokumen sah secara hukum, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986 atas nama Malik Pagala, serta Berita Acara Pengembalian Batas dari Badan Pertanahan Kabupaten Konawe tahun 2017, secara jelas dinyatakan bahwa Tower BTS tersebut berada di dalam lahan milik Malik Pagala.

Kuasa hukum pemilik tanah, Nurlan, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti mediasi pertama dengan Protelindo yang disaksikan oleh Polsek Lambuya dan perwakilan Camat Lambuya. Dalam mediasi tersebut, pihak Protelindo mengakui bahwa perjanjian sewa dilakukan berdasarkan SKT tahun 2022 tanpa melakukan verifikasi terhadap Sertifikat Hak Milik.

“Kami telah memperlihatkan seluruh dokumen asli kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Penyegelan dilakukan karena tidak ada kepastian penyelesaian dari perusahaan. Lahan tersebut adalah hak milik klien kami sepenuhnya dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Nurlan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki urusan dengan oknum masyarakat yang menyewakan lahan tersebut kepada Protelindo. Menurutnya, sebagai perusahaan besar, Protelindo seharusnya melakukan verifikasi kepemilikan tanah secara sah sebelum melakukan perjanjian sewa, bukan hanya berdasarkan dokumen yang tidak kuat secara hukum.

“Jika Protelindo merasa ditipu, silakan menuntut dan melaporkan oknum masyarakat yang telah menyewakan lahan tersebut,” ujarnya.

Nurlan juga menegaskan bahwa penyegelan Tower BTS akan tetap dilakukan hingga tercapai kesepakatan resmi dengan pemilik lahan yang memiliki SHM. Ia meminta pihak Protelindo untuk tidak membuka segel sebelum adanya kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Aliansi Aktivis Demo Polres Sumenep, Desak Hentikan Kriminalisasi Korban Kasus Cabul

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi