SeputarDesa.com, Sumenep – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin (29/12/2025). Aksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian yang bersiaga di sekitar lokasi.
Dalam aksi itu, para demonstran tampak membawa berbagai poster dan spanduk berisi kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Orasi disampaikan secara bergantian dari atas kendaraan komando, dengan fokus utama pada penanganan kasus dugaan pencabulan yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
Massa menilai proses hukum yang berjalan justru menyasar korban beserta keluarganya, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku pencabulan belum mendapatkan sanksi hukum yang sebanding dengan perbuatannya.
Salah satu perwakilan aksi, Tolak Amir, menyebut demonstrasi tersebut sebagai bentuk protes terbuka terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bentuk perlawanan kami terhadap sistem yang keliru. Saat korban diposisikan sebagai pelaku, itu menunjukkan keadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Tolak Amir di hadapan peserta aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menuntut dihentikannya seluruh proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban. Mereka juga mendesak agar pelaku pencabulan dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya rekayasa laporan polisi dalam perkara tersebut. Mereka juga menuntut pencopotan oknum aparat yang diduga menerima laporan fiktif serta mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Sumenep.
Tolak Amir menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi perempuan dan anak.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka hukum akan dipersepsikan lebih melindungi pelaku kejahatan seksual dibandingkan korban,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya menempatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar slogan.
“Hukum harus berpihak pada korban. Negara tidak boleh tunduk pada kelicikan pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa perkara pencabulan anak yang menjadi sorotan publik telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tahap penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Untuk kasus pencabulan anak, berkas sudah dinyatakan lengkap dan kini berada di tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sumenep,” jelasnya.
Sementara itu, Asmuni menambahkan bahwa perkara lain yang turut mencuat ke publik masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sehingga belum dapat menetapkan tersangka.
“Kasus dugaan penganiayaan masih dalam proses penyidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Hingga sore hari, massa aksi masih bertahan di depan Mapolres Sumenep sambil terus menyuarakan tuntutan mereka. Situasi di lokasi tetap kondusif dengan penjagaan dari aparat kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com














