banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

ABPEDNAS Demak Gandeng Kejari Gelar Bimtek Jaga Desa, BPD Didorong Aktif Awasi Pemerintahan Desa

×

ABPEDNAS Demak Gandeng Kejari Gelar Bimtek Jaga Desa, BPD Didorong Aktif Awasi Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo saat menyampaikan materi dalam Bimbingan Teknis Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Demak di GOR Kalijaga Demak.

SeputarDesa.com, Demak – Kejaksaan Negeri Demak bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaga Desa bagi seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Demak.

Kegiatan yang berlangsung di GOR Kalijaga Demak, Rabu (16/9/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo mengatakan, perkembangan teknologi memberikan ruang bagi BPD untuk memperkuat mekanisme pengawasan melalui pemanfaatan aplikasi Jaga Desa.

Menurutnya, pengawasan terhadap pemerintahan desa tidak hanya dilakukan melalui mekanisme konvensional. Pemanfaatan aplikasi diharapkan dapat membantu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pengawasan pemerintahan desa kini tidak hanya mengandalkan mekanisme konvensional. BPD semakin aktif memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasannya, guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel,” kata Milono.

Baca Juga :  Halal Bihalal DPC ABPEDNAS Jombang Perkuat Soliditas dan Sinergi Pengurus

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD mengenai tugas dan fungsi pengawasan. Selain itu, Bimtek diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Milono menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam memastikan program pembangunan serta pengelolaan anggaran desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan pemerintahan desa membutuhkan pengawasan dari teman-teman BPD. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa bisa berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Foto bersama jajaran Kejaksaan Negeri Demak, pengurus ABPEDNAS Kabupaten Demak, dan anggota BPD se-Kabupaten Demak usai pelaksanaan Bimbingan Teknis Jaga Desa di GOR Kalijaga Demak.

Ia menambahkan, aplikasi Jaga Desa merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa. Dengan pemanfaatan sistem tersebut, berbagai potensi persoalan maupun penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga dapat segera diminimalkan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara BPD dan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Buka Turnamen Voli Bangkit Bersatu Cup I, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Menurutnya, BPD dan kepala desa memiliki kedudukan sebagai mitra yang sejajar. Karena itu, hubungan kerja keduanya harus dibangun melalui komunikasi, konsultasi, dan koordinasi.

“BPD dengan kepala desa adalah mitra untuk konsultasi dan koordinasi, serta bersifat sejajar,” kata Akhmad Sugiharto.

Ia juga mengingatkan agar fungsi pengawasan BPD dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi hubungan personal dengan kepala desa.

“Pengawasan boleh dan memang itu tugas BPD, tetapi harus objektif, berbasis data, serta sesuai regulasi. Berikutnya harus konstruktif sebagai wujud pengawasan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun menegaskan bahwa keberadaan ABPEDNAS menjadi wadah bagi anggota BPD untuk membangun komunikasi, memperkuat kapasitas, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi BPD di desa.

Baca Juga :  Perkuat Ekonomi Desa, Pabung Kodim 0819 Dampingi Kasrem dalam Vicon Presiden RI
Keterangan foto: Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun saat menyampaikan peran dan komitmen ABPEDNAS dalam memperkuat kapasitas serta fungsi pengawasan BPD.

Menurutnya, ABPEDNAS tidak hanya berperan sebagai wadah aspirasi dan komunikasi anggota BPD, tetapi juga mendorong sinergi dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa.

“ABPEDNAS menjadi wadah aspirasi, komunikasi, dan diskusi bagi anggota BPD. Selain itu, kami mendorong peningkatan kapasitas, kekompakan, persatuan, serta kompetensi anggota BPD agar dapat menjalankan tugasnya dalam membangun dan memajukan desa masing-masing,” pungkasnya.

Melalui Bimtek Jaga Desa tersebut, BPD diharapkan semakin memahami tugas dan kewenangannya, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi sebagai instrumen pendukung pengawasan. Dengan pengawasan yang objektif, berbasis data, dan sesuai regulasi, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan semakin transparan dan akuntabel.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi