banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Kades Nglebak Tegaskan Penyaluran Bantuan Beras Sesuai Data Pusat, Bantah Pilih Kasih

×

Kades Nglebak Tegaskan Penyaluran Bantuan Beras Sesuai Data Pusat, Bantah Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Pemdes Nglebak saat menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada warga penerima sesuai daftar yang telah ditetapkan pemerintah.

SeputarDesa.com, Jombang— Kepala Desa Nglebak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Miseri, memberikan klarifikasi terkait polemik penyaluran bantuan beras sebanyak 30 kilogram yang sebelumnya dipertanyakan sejumlah warga.

Klarifikasi tersebut diperoleh Tim SeputarDesa.com melalui sambungan telepon saat mengonfirmasi langsung Kepala Desa Nglebak, Miseri, Kamis (17/9/2026).

Miseri menegaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebak hanya menjalankan penyaluran bantuan berdasarkan daftar penerima yang telah ditetapkan pemerintah. Ia membantah adanya perubahan, penambahan maupun pengurangan nama penerima di tingkat desa.

Menurut Miseri, daftar nama penerima bantuan beras tahun 2026 diterima Pemdes dalam kondisi utuh dan tidak mengalami perubahan dari data yang dikirimkan pemerintah pusat. Data tersebut, jelasnya, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 yang telah diperbarui per 10 Juli 2026.

“Data ini disusun, diverifikasi, dan ditetapkan oleh instansi berwenang di tingkat pusat, bukan dibuat atau diubah oleh aparat desa,” jelas Miseri.

Ia menegaskan bahwa Pemdes Nglebak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang masuk maupun keluar dari daftar penerima bantuan.

“Kami hanya pelaksana. Daftar nama yang kami salurkan langsung ke warga adalah daftar yang dikirimkan kepada kami dari atas. Mulai dari nama, alamat, hingga jumlah jatah — semuanya sudah ditetapkan. Kami tidak punya wewenang, tidak punya hak, dan sama sekali tidak mengubah, menambah, atau menghapus satu nama pun dari daftar tersebut,” tegasnya.

Miseri juga membantah apabila terdapat anggapan bahwa pemerintah desa memasukkan warga yang dinilai mampu atau menghapus warga yang dianggap lebih membutuhkan.

“Jadi tuduhan bahwa kami memasukkan orang yang mampu atau menghapus yang membutuhkan, itu sangat keliru dan menuduh tanpa bukti,” tandasnya.

Penyaluran Dikawal Aparat

Miseri menambahkan, proses penyerahan bantuan beras di Desa Nglebak juga berlangsung dengan pengawasan sejumlah unsur terkait.

“Proses penyerahan bantuan ini juga berjalan di bawah pengawasan langsung dan dikawal ketat oleh pihak Polsek Bareng, Koramil Bareng, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan Bareng,” ungkapnya.

Menurut Miseri, setiap tahapan penyaluran juga didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan.

“Setiap tahapan didokumentasikan secara lengkap, mulai dari berkas administrasi, daftar tanda terima, hingga rekaman foto dan video — semuanya tersimpan rapi dan utuh sebagai bukti pelaksanaan,” tambahnya.

Menurutnya, dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bukti administrasi bahwa proses penyaluran telah dilaksanakan.

Baca Juga :  Digital Desa Siap Berkolaborasi Bersama Kementerian Desa Untuk Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

Semua Warga Ingin Mendapat Bantuan

Klarifikasi Miseri disampaikan menyusul adanya warga yang mempertanyakan ketepatan sasaran bantuan. Salah seorang warga sebelumnya mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan, meskipun memiliki dua anak yang masih bersekolah di tingkat SMK, sementara suaminya bekerja sebagai buruh tebang tebu dengan penghasilan tidak tetap.

Warga tersebut juga mempertanyakan adanya masyarakat yang disebut menerima bantuan beras sebanyak tiga sak atau sekitar 30 kilogram, termasuk warga yang dinilai relatif mampu.

Menanggapi hal tersebut, Miseri mengatakan bahwa keinginan masyarakat untuk memperoleh bantuan merupakan hal yang kerap muncul ketika program bantuan disalurkan.

“Semua warga ingin mendapat bantuan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa tidak dapat memberikan bantuan kepada seluruh warga apabila nama mereka tidak tercantum dalam daftar penerima yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kodim Pasuruan Gelar Upacara Hari Juang TNI AD Ke-80

Ia juga menyinggung adanya warga yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan, tetapi ketika program bantuan kembali disalurkan justru mengaku belum pernah mendapatkan bantuan.

“Pernah dapat, tapi mengaku tidak pernah dapat bantuan,” lanjut Miseri.

Penerima Mengacu DTSEN

Dilansir dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, bantuan pangan ditujukan kepada masyarakat yang tercatat berada pada desil 1 sampai 4, yakni kelompok masyarakat dalam 40 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Posisi desil masyarakat ditetapkan pemerintah dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026, yang menjadi dasar untuk menentukan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

Dalam konteks Desa Nglebak, Miseri menegaskan bahwa Pemdes menerima daftar penerima tersebut untuk kemudian melaksanakan penyaluran sesuai nama, alamat dan jumlah bantuan yang tercantum.

Dengan demikian, menurut keterangan Pemdes, proses penyaluran di tingkat desa bukan merupakan ruang bagi aparat desa untuk menambah ataupun mengurangi nama penerima.

Bantah Adanya Pilih Kasih

Miseri kembali membantah adanya praktik pilih kasih dalam penyaluran bantuan beras di Desa Nglebak.

Menurutnya, apabila terdapat nama warga yang dipersoalkan masyarakat, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan pemerintah.

Begitu pula dengan warga yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar. Kondisi tersebut, menurut Miseri, tidak otomatis menunjukkan adanya penghapusan atau perlakuan diskriminatif yang dilakukan pemerintah desa.

Ia menegaskan bahwa Pemdes hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana penyaluran sesuai data yang diterima.

“Kami hanya pelaksana,” tegasnya.

Data Menjadi Dasar Pembuktian

Keterangan Kepala Desa Nglebak tersebut menjadi jawaban atas munculnya tudingan mengenai ketepatan sasaran dan dugaan pilih kasih dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga :  KB Samsat Sidoarjo Krian Resmi Pindah ke Trosobo Mulai 15 Desember 2025

Namun, untuk memastikan persoalan secara objektif, data penerima dan dokumen penyaluran tetap menjadi instrumen penting untuk melihat kesesuaian antara daftar yang diterima Pemdes dengan bantuan yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat.

Jika daftar penerima memang diterima Pemdes secara utuh dari pemerintah di atasnya, maka persoalan mengenai siapa yang masuk atau tidak masuk dalam daftar perlu dilihat dari mekanisme penyusunan, verifikasi dan pemutakhiran data tersebut.

Sementara bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data atau belum tercatat sebagai penerima, mekanisme koreksi dan pemutakhiran data menjadi hal penting untuk diketahui.

Begitu pula apabila terdapat warga yang dipersoalkan sebagai penerima bantuan. Klarifikasi sebaiknya dilakukan berdasarkan data resmi dan dokumen penyaluran, bukan semata-mata berdasarkan persepsi antarwarga.

Dengan adanya penjelasan Kepala Desa Nglebak, posisi Pemdes dalam penyaluran bantuan menjadi lebih jelas. Pemdes menyatakan tidak menentukan sendiri daftar penerima, melainkan melaksanakan penyaluran berdasarkan data yang telah diterima.

Dengan demikian, Pemdes Nglebak menegaskan bahwa penyaluran bantuan beras dilakukan berdasarkan data penerima dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses penyaluran juga dilengkapi administrasi serta dokumentasi sebagai bukti pelaksanaan.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan beras tahun 2026.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Irwani UmamEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi