banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Diduga Kebal Hukum Penambang Pasir Semakin Merajalela Sebabkan Kerusakan Alam Di wilayah Register, Diduga Ada Dua Titik Di Desa Panca Tunggal, Anton Kanit Polhut Lakukan Pembiaran

×

Diduga Kebal Hukum Penambang Pasir Semakin Merajalela Sebabkan Kerusakan Alam Di wilayah Register, Diduga Ada Dua Titik Di Desa Panca Tunggal, Anton Kanit Polhut Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com — Lampung Selatan — Kerusakan alam semakin terlihat akibat semakin banyaknya para penambang pasir yang diduga ilegal. Terdapat dua titik penambangan yang disebut berada di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, dengan pemilik pertama disebut bernama Budi Sanget dan pemilik kedua Yaman, Rabu (23/09/2026).

Penambangan yang diduga terletak di kawasan kehutanan kini semakin merajalela. Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan alam akibat aktivitas penambangan pasir tersebut.

Di sisi lain, keberadaan Polisi Hutan (Polhut) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan juga menjadi sorotan. Dalam informasi yang diterima, terdapat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas penambangan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Polisi Hutan (Polhut) yang terbukti melakukan pembiaran dan menerima uang dari penambang pasir ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi (suap/gratifikasi), sanksi pidana umum terkait perusakan lingkungan/kehutanan, serta sanksi administratif/pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang berwenang.

Sanksi Pidana Korupsi (Suap dan Gratifikasi)

Penerimaan Suap: Tindakan menerima uang dari penambang agar membiarkan kegiatan ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap (Pasal 5 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda.

Baca Juga :  LPPD Akhir Masa Jabatan Kades Rusdi Diterima dalam Musdes Desa Deras

Penyalahgunaan Wewenang: Melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum demi keuntungan pribadi dapat dikenakan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan kekuasaan atau tindak pidana korupsi sesuai dengan unsur dan pembuktian dalam proses hukum.

Sanksi Pidana Kehutanan dan Lingkungan

Jika penambangan pasir ilegal tersebut benar berada di dalam kawasan hutan, pihak yang terbukti turut membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana dapat diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) atau Undang-Undang Lingkungan Hidup sesuai dengan peran dan pembuktiannya.

Sanksi Administratif dan Kode Etik

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Berdasarkan aturan Undang-Undang ASN, pegawai negeri yang dipidana karena melakukan kejahatan jabatan atau korupsi wajib dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  256 Siswa di Jombang Alami Keluhan Usai Konsumsi MBG, 7 Masih Dirawat

Sidang Kode Etik Profesi: Polhut yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku karena melanggar sumpah jabatan dan integritas institusi pengelola serta pengawas hutan.

Pemilik mobil pengangkut hasil tambang ilegal juga harus berhati-hati karena mobil pengangkut dan pemiliknya yang membeli atau menampung hasil tambang ilegal berpotensi untuk ditangkap dan dipidana oleh polisi jika terbukti terlibat dalam rantai distribusi atau melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Undang-Undang Minerba: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), khususnya Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, penjualan, atau pengangkutan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman Pidana: Pelaku dalam rantai penampungan atau pembelian ilegal terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar.

Penyitaan Barang Bukti: Mobil atau truk yang digunakan untuk mengangkut material pasir ilegal tersebut dapat disita oleh aparat kepolisian sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Pemilik mobil atau sopir berisiko ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses hukum terbukti mengetahui bahwa pasir yang dibeli atau diangkut berasal dari sumber tanpa izin (ilegal).

Baca Juga :  Kuningan Terpilih Jadi Pelaksanaan Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Hak Jawab dan Konfirmasi

SeputarDesa.com telah berupaya menjaga keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun pihak berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi pembanding dari Budi Sanget, Yaman, Polisi Hutan (Polhut), maupun pihak terkait lainnya sepanjang disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini masih bersifat informasi awal dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, atau putusan hukum dari lembaga yang berwenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi