banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

BGN Tetapkan Insentif SPPG Rp2.000 per Penerima Manfaat per Hari

×

BGN Tetapkan Insentif SPPG Rp2.000 per Penerima Manfaat per Hari

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Dokumen Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 tentang besaran insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

SeputarDesa.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan besaran insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63527 Tahun 2026 tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Oktober 2026, BGN menetapkan insentif sebesar Rp2.000 untuk setiap penerima manfaat pada setiap hari pelayanan efektif Program MBG.

Baca Juga :  Self-Care Sebelum Lebaran, Layanan Lengkap MS Glow Aesthetic Clinic Sidoarjo Curi Perhatian

Besaran insentif tersebut menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan BGN, termasuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, SPPG, yayasan, serta pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pemberian insentif.

Perhitungannya tidak dilakukan secara flat. BGN menyebut besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang mendapatkan layanan MBG dan jumlah hari pelayanan efektif pada masing-masing SPPG.

Data penerima manfaat yang menjadi dasar perhitungan terlebih dahulu diverifikasi melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).

Selain jumlah penerima dan hari layanan, pemberian insentif juga mempertimbangkan hasil verifikasi terhadap pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sertu Suyanto Berikan Motivasi Peternak Sapi Tingkatkan Kualitas Ternak

Ada Ketentuan Jika Terjadi Kontaminasi

SK tersebut juga memuat ketentuan yang cukup tegas terkait kualitas makanan.

Jika terjadi kegagalan penyaluran MBG akibat kontaminasi makanan sehingga makanan tidak layak dikonsumsi, maka insentif tidak diberikan.

Sementara pembayaran insentif dilaksanakan secara berkala sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, insentif yang ditetapkan BGN tidak hanya berkaitan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani, tetapi juga dikaitkan dengan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Keputusan Kepala BGN tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Oktober 2026, dan ditandatangani Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Sudaryono.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Irwani UmamEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi