Seputardesa.com, Artikel – Mengalami kejadian pelat nomor kendaraan atau secara resmi disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hilang sebelah, copot di tengah jalan, atau bahkan rusak parah tentu memicu kepanikan tersendiri bagi pengendara.
Di satu sisi, kendaraan tetap harus digunakan untuk mobilitas harian. Namun di sisi lain, rasa cemas terkena razia lalu lintas kerap menghantui.
Lantas, perlukah menggantinya dengan yang baru? Jawabannya adalah wajib.
Mengutip dari Korlantas Polri, pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak diwajibkan untuk mengajukan permohonan penggantian resmi di Kantor Samsat sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
Menggunakan pelat nomor tiruan atau buatan tukang duplikat pinggir jalan demi alasan kepraktisan merupakan tindakan melanggar hukum.
Pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang memiliki spesifikasi teknis khusus, mulai dari material, cat pantul cahaya, hingga tanda pengaman tertentu yang tidak bisa dipalsukan sembarangan.
Syarat Dokumen Penggantian TNKB Resmi
Agar proses di kantor Samsat berjalan lancar tanpa kendala administratif, dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon meliputi:
- Formulir permohonan yang diisi langsung di kantor Samsat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya. Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Jika BPKB masih berada di lembaga pembiayaan atau leasing, sertakan surat keterangan resmi dari leasing beserta fotokopi BPKB yang telah dilegalisir.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian terdekat, khusus untuk kasus hilang.
- Sisa fisik pelat nomor yang lama atau rusak, khusus untuk kasus rusak.
Prosedur dan Alur Pengurusan di Samsat
Tahapan penggantian pelat nomor dapat ditempuh melalui langkah-langkah berikut:
- Lapor ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan guna mendapatkan surat keterangan resmi (khusus kasus hilang).
- Membawa kendaraan ke area cek fisik Samsat untuk proses gesek nomor rangka dan nomor mesin guna memastikan kecocokan data fisik dengan dokumen kepemilikan.
- Menyerahkan seluruh bendel dokumen persyaratan ke loket khusus penggantian TNKB.
- Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara resmi melalui loket bank yang tersedia di dalam area Samsat.
Biaya cetak baru ini berkisar di angka Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
Menunggu hingga proses cetak pelat nomor baru selesai dilakukan oleh pihak Samsat.
Dengan mengurus pelat nomor secara prosedural melalui Samsat, pengendara tidak perlu lagi merasa khawatir saat berkendara di jalan raya karena status legalitas identitas kendaraan telah terpenuhi sepenuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com















