banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
Berita

Polres Batu Damaikan Konflik Tetangga Gara-gara Bakar Sampah Lewat Restorative Justice

×

Polres Batu Damaikan Konflik Tetangga Gara-gara Bakar Sampah Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Mediasi perselisihan antar tetangga terkait pembakaran sampah yang berujung viral, diselesaikan secara damai melalui restorative justice di Ruang Gelar Satreskrim Polres Batu.

SeputarDesa.com, Kota Batu – Polres Batu kembali membuktikan pendekatan humanis lewat mekanisme _restorative justice_. Perselisihan antar tetangga di Kelurahan Ngaglik yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir damai.

Konflik itu melibatkan DWB (36) dan NVR (27), warga Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Mediasi digelar di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Batu pada Kamis (08/10/2026) dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Ps. Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda Rohman membenarkan mediasi tersebut. Pihaknya mengedepankan musyawarah untuk meredam konflik sosial.

“Benar, Satreskrim memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Kedua pihak sepakat damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” ujar Huda. Selasa (13/10/2026).

Kasus ini bermula pada Rabu sore (02/09/2026). Saat itu DWB membakar sampah di halaman rumahnya. Asapnya masuk ke rumah NVR yang memiliki bayi berusia satu bulan, hingga terjadi cekcok mulut.

Baca Juga :  Pererat Ukhuwah Islamiyah, Danramil Tutur Hadiri Dzikrul Ghofilin dan Khitan Massal di Masjid Annur

Cekcok tersebut direkam dan diunggah ke media sosial hingga viral. Merasa dirugikan dengan unggahan itu, DWB kemudian membuat pengaduan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. NVR mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia menghapus konten video viral tersebut dari media sosial.

Sementara DWB berjanji tidak akan lagi membakar sampah di lingkungan pemukiman dan akan memilah serta membuang sampah ke TPS terdekat.

“Kedua belah pihak saling memaafkan, tidak saling menuntut, dan sepakat membuat video klarifikasi perdamaian untuk diunggah di akun pihak pertama,” jelas Huda.

Formil hasil mediasi keadilan restoratif ini resmi tuntas pada Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga :  Semeru Meletus Tiga Kali dalam Hitungan Jam, Warga Diminta Jauhi Besuk Kobokan

Polres Batu berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar warga lebih bijak bermedia sosial dan menjaga kerukunan antar tetangga.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa