SeputarDesa.com, Demak – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh sekadar menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis, BPD dituntut aktif mengawasi jalannya pemerintahan, kebijakan kepala desa, hingga penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Pesan itulah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas antara DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah membangun sinergitas antara organisasi BPD dan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat pemahaman anggota BPD terhadap peran dan tanggung jawabnya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.
Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan dan program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa turut menjadi perhatian. Mulai dari Program Jaga Desa, pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Indonesia Pintar (PIP), pemberdayaan masyarakat, hingga program ketahanan pangan.
Selain membangun sinergitas dengan Kejaksaan, agenda tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak memperkuat organisasi dan mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Demak untuk bergabung dalam wadah ABPEDNAS.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak Muhammad Ali Maskun, Wakil Ketua Ahmad Sabit, Wakil Sekretaris Dwi Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo, Kasi Intel Kejari Demak Niam Firdaus, serta Kasi Datun Elga Nur Fazrin.
BPD Jangan Hanya Hadir Saat Musyawarah
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa. Karena itu, peran BPD tidak seharusnya berhenti pada kegiatan musyawarah atau sekadar memenuhi struktur kelembagaan desa.
BPD, kata dia, harus memahami fungsi dan kewenangannya, termasuk menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penggunaan anggaran desa.
“BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat desa, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan regulasi,” kata Muhammad Ali Maskun.
Menurutnya, semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah desa, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, BPD harus memiliki kemampuan, keberanian, dan pemahaman regulasi yang cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.
“Karena itu, ABPEDNAS berupaya meningkatkan kapasitas anggota sekaligus memperkuat kelembagaan BPD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan
Muhammad Ali Maskun yang juga Ketua Paguyuban BPD Demak menilai, masih diperlukan penguatan pemahaman mengenai fungsi pengawasan BPD.
Menurutnya, pengawasan bukan berarti mencari-cari kesalahan pemerintah desa atau menciptakan konflik antara BPD dan kepala desa. Sebaliknya, pengawasan merupakan mekanisme penting untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Fungsi BPD sangat penting, apalagi dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa. Karena itu, fungsi pengawasan harus terus diperkuat,” kata aktivis muda Demak tersebut.
BPD, lanjutnya, harus mampu menjadi bagian dari sistem pengawasan yang sehat. Ketika terdapat persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa, lembaga tersebut harus menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan, data, dan mekanisme yang berlaku.
Pengawasan yang kuat diharapkan dapat mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Sinergitas dengan Kejaksaan Jadi Penguatan
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, menyambut baik langkah ABPEDNAS Kabupaten Demak dalam membangun komunikasi dan sinergitas dengan Kejaksaan.
Menurutnya, kerja sama tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan organisasi sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
“Sinergitas dengan ABPEDNAS ini untuk penguatan organisasi agar ke depan tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Milono.
Ia menegaskan, keberadaan BPD memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan desa. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keberadaan BPD di desa semakin penting untuk tata kelola pemerintahan. Dengan sinergitas ABPEDNAS dan Kejaksaan, fungsi pengawasan dapat semakin kuat untuk kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.
Desa Butuh Pengawasan yang Sehat
Sinergitas antara ABPEDNAS Kabupaten Demak dan Kejaksaan Negeri Demak menjadi pesan penting bahwa tata kelola desa tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan.
Pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa membutuhkan sistem pengawasan yang berjalan secara sehat, profesional, dan berlandaskan aturan.
Di sinilah BPD dituntut untuk tidak pasif. BPD harus hadir ketika masyarakat membutuhkan ruang penyampaian aspirasi, aktif mengawal kebijakan pemerintah desa, serta memastikan setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan yang kuat bukan untuk menghambat pembangunan. Justru sebaliknya, pengawasan yang berjalan sesuai fungsi menjadi benteng awal agar pembangunan desa tidak keluar dari rel, anggaran tidak salah sasaran, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi tujuan utama pemerintahan desa.
Dengan semakin kuatnya sinergitas ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri Demak, BPD diharapkan tidak lagi hanya menjadi lembaga yang hadir secara administratif, tetapi benar-benar menjalankan mandatnya sebagai salah satu penjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















