banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Raperda Desa Dikebut, ABPEDNAS Jombang Pastikan BPD Tak Jadi Pelengkap

×

Raperda Desa Dikebut, ABPEDNAS Jombang Pastikan BPD Tak Jadi Pelengkap

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jombang ikut mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang tengah dipacu DPRD Jombang. Regulasi tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kedudukan dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Keterlibatan ABPEDNAS Jombang dalam pembahasan Raperda menjadi penting lantaran salah satu materi utama regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kelembagaan BPD.

Dari unsur ABPEDNAS Jombang, hadir Ketua DPC ABPEDNAS Jombang Akhmad Zazuli, Wakil Ketua Purwanto, serta Srikandi ABPEDNAS Jombang Nursasi Endang. Senin (7/9/2026).

Kehadiran jajaran ABPEDNAS tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi dalam mengawal kepentingan BPD agar memperoleh posisi yang jelas dan kuat dalam regulasi baru tentang desa.

Forum tersebut juga melibatkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab Jombang, serta tim penyusun naskah akademik dari Universitas Brawijaya.

Pembahasan Raperda Desa dilakukan sebagai upaya menyatukan sejumlah regulasi yang sebelumnya berdiri sendiri. Materinya mencakup aturan mengenai BPD, kepala desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Perkuat Mental Personel Jelang Ops Nataru 2026, Kapolres Bogor Gelar Retret dan Pelatihan Emotional Cleansing

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan pembahasan telah dilakukan beberapa kali bersama pihak-pihak terkait.

“Ini sudah pembahasan yang kesekian kalinya. Sampai hari ini sudah tiga sampai empat kali kita melakukan rapat awal dengan pihak terkait,” ujar Kartiyono.

Menurutnya, regulasi baru tersebut nantinya tidak hanya mengatur kelembagaan desa, tetapi juga memuat ketentuan mengenai kekayaan dan keuangan desa.

“Di dalamnya nanti kita muat regulasi yang mengatur lembaga desa, termasuk BPD, kemudian kepala desa dan perangkat desa. Di bab tertentu juga kita muat tentang kekayaan dan keuangan desa,” jelasnya.

ABPEDNAS Dorong BPD Tidak Sekadar Formalitas

Bagi ABPEDNAS Jombang, pembahasan Raperda Desa menjadi ruang strategis untuk memastikan BPD mendapatkan posisi yang jelas dalam sistem pemerintahan desa.

BPD bukan sekadar lembaga yang berada dalam struktur pemerintahan desa. Lembaga tersebut memiliki fungsi representasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, regulasi baru harus mampu memberikan kepastian mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban BPD, termasuk hubungan kerja antara BPD dengan kepala desa.

Baca Juga :  Diduga ODGJ, Pria di Grobogan Mengamuk, Satu Tewas dan Lima Warga Terluka

Hal tersebut menjadi semakin penting ketika desa memiliki kewenangan yang luas serta mengelola anggaran dan aset dengan nilai yang tidak kecil.

Penguatan BPD diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun mekanisme check and balance di tingkat desa. Dengan pengaturan yang jelas, BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa terjebak pada persoalan tumpang tindih kewenangan maupun konflik kelembagaan.

Keterangan foto: Ketua DPC ABPEDNAS Jombang Akhmad Zazuli bersama jajaran sebelum mengikuti pembahasan Raperda tentang Desa di DPRD Jombang, Senin (7/9/2026).

Menjadi Pijakan Pilkades 2027

Raperda Desa juga diproyeksikan menjadi salah satu payung hukum dalam menghadapi pelaksanaan Pilkades Serentak 2027.

Karena itu, kualitas regulasi yang sedang disusun akan menentukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.

ABPEDNAS Jombang berkepentingan memastikan kepentingan BPD tidak terlewat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Terlebih, BPD merupakan lembaga yang bersentuhan langsung dengan aspirasi masyarakat desa.

Pembahasan yang melibatkan organisasi BPD, perangkat desa, kepala desa, pemerintah daerah dan akademisi diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya lengkap secara normatif, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan.

DPRD Targetkan Rampung Akhir November

DPRD Jombang menargetkan seluruh perda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan paling lambat akhir November.

Baca Juga :  Kompak Rayakan HUT ke-81 RI, Warga RT 3 RW 1 Dusun Garu Gelar Jalan Sehat dan Panggung Gembira

Percepatan dilakukan karena pembahasan seluruh regulasi tersebut diharapkan selesai sebelum penetapan APBD 2027.

Kartiyono menjelaskan, penggabungan tiga regulasi menjadi satu Perda tentang Desa juga dilakukan untuk mengejar efektivitas pembahasan.

“Kalau tidak selesai, tahun berikutnya tidak bisa diusulkan dengan judul dan materi yang sama. Itu yang kemudian kami menyarankan tiga perda ini digabung menjadi satu peraturan daerah, yaitu Perda tentang Desa,” bebernya.

Bagi ABPEDNAS Jombang, target penyelesaian tersebut tentu perlu diiringi pembahasan substansi secara matang. Jangan sampai percepatan pembentukan perda justru mengurangi ruang pembahasan terhadap persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi BPD di lapangan.

Sebab, Perda tentang Desa bukan hanya berbicara tentang kepala desa dan perangkat desa. BPD sebagai representasi masyarakat juga harus memiliki posisi yang kuat, jelas, dan terlindungi secara hukum.

Di sinilah peran ABPEDNAS Jombang menjadi penting: memastikan suara BPD benar-benar masuk ke dalam setiap rumusan kebijakan, bukan sekadar hadir dalam forum pembahasan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

Penulis: Irwani UmamEditor: Irwani Umam

 




SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi