banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaInvestigasi

Pungutan PKH Diduga Terstruktur di Dua Desa, Bantuan Disebut Tak Lagi Diterima Utuh

×

Pungutan PKH Diduga Terstruktur di Dua Desa, Bantuan Disebut Tak Lagi Diterima Utuh

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi

SeputarDesa.com, Jombang – Dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tak hanya mencuat di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Praktik dengan pola serupa juga disebut terjadi di Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Di Gadingmangu, sebelumnya terungkap adanya iuran Rp50 ribu usai pencairan bantuan, dengan rincian untuk parsel dan kas pertemuan. Bahkan, disebut ada denda bagi anggota yang tidak hadir dalam kegiatan rutin kelompok.

Tak hanya itu, terdapat pula iuran yang disebut “seikhlasnya” dengan batas minimal Rp20 ribu. Uang tersebut diberikan melalui ketua kelompok, bersamaan dengan momen pengambilan foto sebagai bukti bahwa bantuan telah diterima atau dicairkan.

“Waktu foto bukti pencairan itu sekalian diminta. Katanya ikhlas, tapi minimal Rp20 ribu. Ada yang kasih lebih juga,” ujar salah satu KPM.

Penerima lain mengaku tidak nyaman, namun merasa sulit menolak karena khawatir dianggap tidak kompak atau tidak patuh pada kelompok.

Baca Juga :  Musrenbangdes Luwungbata Fokuskan Usulan Perbaikan Jalan Poros Kabupaten dan Pelantikan RT, RW, serta LPM

Sementara itu, di Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, pola iuran yang disebutkan hampir sama. Ada iuran Rp20 ribu untuk parsel, iuran Rp5 ribu setiap pertemuan untuk konsumsi tuan rumah, serta iuran “seikhlasnya” minimal Rp20 ribu yang diberikan melalui ketua kelompok saat proses dokumentasi pencairan bantuan.

“Dibilang sukarela, tapi sudah ada minimalnya. Jadi ya seperti kewajiban,” kata salah satu KPM di Pojokkulon.

Dalam ketentuan program PKH, bantuan sosial seharusnya diterima utuh oleh KPM tanpa potongan, tanpa iuran, dan tanpa kewajiban memberikan uang dalam bentuk apa pun. Tidak ada aturan mengenai pungutan untuk parsel, konsumsi pertemuan, maupun pembayaran saat dokumentasi pencairan.

Baca Juga :  Modal YouTube Jadi Petaka: Polresta Sidoarjo Gulung Pengoplos Elpiji Melon di Waru, Omzetnya Tembus 30 Juta Sebulan!

Munculnya pola iuran yang terstruktur di lebih dari satu desa memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang menginisiasi dan mengetahui praktik tersebut, serta bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa