banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Modal YouTube Jadi Petaka: Polresta Sidoarjo Gulung Pengoplos Elpiji Melon di Waru, Omzetnya Tembus 30 Juta Sebulan!

×

Modal YouTube Jadi Petaka: Polresta Sidoarjo Gulung Pengoplos Elpiji Melon di Waru, Omzetnya Tembus 30 Juta Sebulan!

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Sidoarjo – Kelakuan pria berinisial M (37) asal Sidoarjo ini benar-benar bikin geleng-geleng kepala sekaligus membahayakan nyawa orang banyak. Alih-alih mencari kerja halal setelah kena PHK, mantan pegawai perusahaan terpal ini malah nekat menjadi “profesor gadungan” pengoplos gas elpiji. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik curang pemindahan isi tabung melon 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas portabel ukuran 235 gram yang biasa digunakan untuk kompor kemping atau barbeque-an. Aksi ilegal ini tercium petugas di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Waru, pada awal Februari lalu saat pelaku kedapatan tengah mengangkut ratusan kaleng gas siap edar.

Baca Juga :  BUMDes Maju Bersama Desa Luwungbata Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Padi Super Genjah

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa praktik “suntik” gas ini sudah berjalan selama dua tahun. Berbekal ilmu yang dipelajari dari tayangan YouTube, pelaku dengan berani merakit regulator, selang, hingga alat pres manual untuk memindahkan hak rakyat kecil (elpiji subsidi) demi keuntungan pribadi. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari M mampu menyulap 140 tabung portabel dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan berat yang tertera di label. Dari setiap kaleng gas oplosan itu, pelaku mengantongi untung bersih Rp4.000, yang jika ditotal dalam sebulan bisa menyentuh angka fantastis Rp30 juta. Distribusinya pun sudah merambah luas ke pasar-pasar di wilayah Sidoarjo hingga Surabaya.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian TNI Tingkatkan Kesehatan Warga, Satgas TMMD Ke-127 Bangun MCK

Di lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, mulai dari 13 tabung elpiji 3 kg yang masih tersegel, seribuan kaleng kosong, hingga ratusan kaleng siap kirim. Akibat ambisinya mencari cuan instan dengan cara yang membahayakan publik, kini M terancam “pindah tidur” ke balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga desa agar lebih waspada saat membeli gas portabel di pasaran, karena selain merugikan kantong, gas oplosan yang tidak sesuai standar ini adalah “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja.(**)

Baca Juga :  Desa Mantra 2026 di Ujung Uji Materiil, ABPEDNAS Tunggu Respons Bupati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi