banner 970x250
BeritaHukum & Kriminal

Skandal Surat Tanah di Sumobito, Sekdes Bakalan Dilaporkan dan Ditahan

×

Skandal Surat Tanah di Sumobito, Sekdes Bakalan Dilaporkan dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Foto : Sekdes Bakalan, Sumobito, Jombang saat dijebloskan ke penjara.

SeputarDesa.com, Jombang – Aparat Satreskrim Polres Jombang menahan Sekretaris Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Sutarji (58), atas dugaan pemalsuan surat pernyataan jual beli tanah. Ironisnya, laporan terhadap perangkat desa tersebut dilayangkan oleh kepala desanya sendiri, Abdul Hamid.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, laporan dibuat Abdul Hamid pada Kamis (18/12/2025) setelah mengetahui tanda tangan dan stempel desanya diduga dipalsukan dalam dokumen resmi desa.

Menurut Dimas, tersangka diduga menerbitkan surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023 tanpa prosedur yang sah. Dalam dokumen tersebut, Sutarji diduga memalsukan tanda tangan pembeli, penjual, saksi-saksi, termasuk membubuhkan tanda tangan serta stempel kepala desa hasil pindai (scan) komputer.

Baca Juga :  Satu Genteng, Satu Harapan: TMMD Ke-127 Renovasi RTLH di Dusun Ngepreng

Kasus ini berawal saat Aris Sugiantoro (50) membeli sebidang tanah milik Mukaidah (60) di Dusun Bakalan. Keduanya kemudian mengurus surat pernyataan jual beli ke Kantor Desa Bakalan pada 18 Desember 2023. Pengurusan administrasi itu ditangani Sutarji tanpa sepengetahuan kepala desa.

Sekitar dua pekan kemudian, surat yang diminta warga tersebut selesai. Persoalan terungkap ketika Aris hendak memperbaiki kesalahan penulisan namanya dalam dokumen tersebut untuk keperluan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat dicek ulang, diketahui tanda tangan dalam surat tersebut diduga bukan asli.

“Abdul Hamid menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu. Bahkan, Aris juga baru mengetahui bahwa tanda tangannya ikut dipalsukan,” ujar Dimas, Senin (02/03/2026).

Merasa dirugikan, Abdul Hamid melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan Sutarji sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  TNI Sahabat Anak, Kodim 0717/Grobogan Terima Kunjungan Anak Anak PAUD Dan TK

Atas perbuatannya, Sutarji dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi