banner 120x600
banner 120x600
banner 970x250
BeritaPemerintahan

Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Podoroto, Target 1.800 Bidang Rampung dalam 3 Bulan

×

Sosialisasi PTSL 2026 di Desa Podoroto, Target 1.800 Bidang Rampung dalam 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

SeputarDesa.com, Jombang – Pemerintah Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kepada masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya legalitas kepemilikan tanah sekaligus menyukseskan target program yang telah ditetapkan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Desa Podoroto mendapatkan kuota sebanyak 1.800 bidang tanah yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan. Target ini menjadi tantangan tersendiri bagi panitia pelaksana maupun masyarakat, sehingga diperlukan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak.

Kepala Desa Podoroto, Adhim, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melengkapi berkas persyaratan serta mengikuti setiap tahapan yang telah ditentukan. Ia juga mengimbau warga agar tidak menunda proses pengurusan demi mempercepat pencapaian target.

“Program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kami berharap seluruh warga dapat berpartisipasi aktif agar target 1.800 bidang bisa selesai tepat waktu,” ujar Adhim.

Ketua BPD Podoroto, M. Irwani Nasirul Umam, turut menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan PTSL dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Sinergi antara pemerintah desa, panitia, dan masyarakat sangat penting agar program ini berjalan lancar dan selesai sesuai target,” ungkapnya.

Ketua Pelaksana PTSL Desa Podoroto, Rifky Arif, ST, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis guna mengejar target penyelesaian dalam waktu tiga bulan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi berkas dan aktif berkoordinasi dengan panitia.

“Kami optimistis target 1.800 bidang dapat tercapai tepat waktu apabila seluruh pihak dapat bekerja sama dan masyarakat proaktif dalam proses pengurusan,” jelasnya.

Lebih lanjut, panitia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PTSL terdapat biaya sebesar Rp150.000 per bidang yang telah dikaji dan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung kelancaran proses administrasi dan operasional di tingkat desa.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Babinsa Cek Harga Sembako di Pasar

Panitia juga mengingatkan bahwa seluruh pihak harus lebih berhati-hati dalam menjalankan program ini, mengingat PTSL merupakan program yang cukup rawan apabila tidak dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kita harus lebih hati-hati karena program ini sangat rawan. Oleh karena itu, semua proses harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tegas Ketua Pelaksana.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Dokumen PTSL meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, surat permohonan, bukti kepemilikan tanah seperti Girik, Letter C atau Akta Jual Beli (AJB), bukti setor BPHTB dan PPh (jika terkena pajak), SPPT PBB tahun berjalan, surat pernyataan pemasangan patok, serta surat riwayat tanah.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Dimulai, Pemkab Jombang Usung Integrasi Ekonomi Berbasis Sektor Primer

Sementara itu, tim pelaksana PTSL menegaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah secara gratis atau dengan biaya ringan sesuai ketentuan. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari warga terkait prosedur, persyaratan, dan waktu pelaksanaan. Panitia berharap melalui kegiatan ini, seluruh kuota 1.800 bidang dapat terselesaikan tepat waktu dalam kurun tiga bulan sesuai target yang telah ditetapkan.(**)

Baca Juga :  Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid An-Nadlah, TNI Tegaskan Dukungan untuk Sarana Ibadah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SeputarDesa.com - Mengungkap Fakta, Menjaga Integritas Desa
error: Dilarang Keras mengcopy sebagian atau seluruh artikel tanpa seizin redaksi