SeputarDesa.com, Demak – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Demak menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Rahardjo, SH., MH., dan Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, SH., MH. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejari Demak pada Rabu(8/4/2026).
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Niam Firdaus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Elga Nur Fazrin, serta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara. Sementara itu, dari pihak ABPEDNAS hadir ketua beserta jajaran pengurus.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Rahardjo, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa.
“Melalui program Jaga Desa, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum. Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Demak, Muhammad Ali Maskun, menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi ini akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam memahami aspek hukum.
“Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, para anggota BPD dan pemerintah desa semakin memahami regulasi yang ada, sehingga tata kelola desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa, khususnya dalam aspek pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi SeputarDesa.com
















